News . 21/04/2020, 01:34 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, bahwa guru madrasah dan guru madrasah nonpegawai negeri sipil (PNS) tetap mendapat tunjangan, meski sekolah diliburkan dan proses belajar mengajar dilakukan dari rumah selama wabah virus corona (Covid-19).
Plt. Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, sejak pertengahan Maret 2020, Kemenag memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
"Tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan selama masih berlangsung masa darurat Covid-19," kata Kamaruddin, Senin (20/4).
Kamaruddin menjelaskan, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru NonPNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
"Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS," terangnya.
Terkait dana BOS Madrasah, kata Kamaruddin, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru nonPNS.
"Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru nonPNS untuk dapat menerima honor," ujarnya.
Selain itu, Kemenag juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran covid-19 diperbolehkan," jelasnya.
Kamaruddi menambahkan, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana, perlengkapan, peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.
"Hal itu antara lain berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh," terangnya.
Terlebih lagi, lanjut Kamaruddin, termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.
"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan. Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," tuturnya.
Senada, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag, Suyitno menegaskan bahwa tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama belajar di rumah.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com