Meski Pasutri, Selama PSBB Tak Boleh Boncengan

fin.co.id - 21/04/2020, 19:37 WIB

Meski Pasutri, Selama PSBB Tak Boleh Boncengan

BANDUNG – Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung dipastikan berlangsung lebih ketat dibandingkan daerah lain di Bandung Raya.Pasalnya, pengendara sepeda motor dilarang membonceng penumpang. Baik itu sepeda motor milik pribadi ataupun ojek online dan ojek pangkalan.

Hal itu disepakati dalam rapat gelar rencana pengamanan pelaksanaan PSBB di Polrestabes Bandung, Selasa (21/4/2020).

Disampaikan Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, Yana Mulyana bahwa selama PSBB di Kota Bandung, semua jenis pengendara roda dua atau sepeda motor tidak diperkenankan mengangkut penumpang.

Mengingat standarisasi organisasi kesehatan dunia (WHO) menetapkan jarak aman dengan physical distancing mencegah virus corona adalah 2 meter.

“Sudah sepakat mau ojol (ojek online), mau motor pribadi atau siapa pun. Karena protokol WHO, physical distancing itu 2 meter. Itu sudah kita sepakati tidak bisa,” ucap Yana di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (21/4/2020).

Sebelumnya, pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tepatnya di Pasal 21 ayat 3 disebutkan hanya angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Yana menjelaskan, agar tidak menimbulkan kegaduhan bahwa semua pengendara sepeda motor apapun jenisnya tidak boleh berkeliaran di Kota Bandung sambil berboncengan.

“Ya silahkan kalau mau menurunkan penumpangnya atau kalau tidak ya silahkan balik lagi,” tegasnya.

Meski begitu, Yana kembali menegaskan bahwa kebijakan PSBB maksimal yang diterapkan bukan berarti menutup total Kota Bandung. Dia menyatakan, Kota Bandung tetap terbukabagi yang masih beraktivitas dan keperluan mendesak lainnya.

Selama pelaksanaan PSBB, pemerintah hanya memperketat dan mengawasi aktivitas agar lebih disiplin. Bagi yang masih beraktivitas bisa menunjukan tanda pengenal atau surat tugasnya saat melewati pemeriksaan di titik pemeriksaan

“Hal utama bahwa PSBB bukan lockdown. Kota Bandung bukan suatu kota tertutup. Orang boleh keluar masuk tapi dibatasi dan dengan sesuai regulasi yang diatur dalam perwal. Selama dia ikuti protokol kesehatan dan membawa surat tugas atau id card dia boleh masuk,” terangnya.(kai)

Admin
Penulis