MA Diminta Terbitkan Pedoman Pemidanaan Koruptor

fin.co.id - 21/04/2020, 05:52 WIB

MA Diminta Terbitkan Pedoman Pemidanaan Koruptor

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) dapat segera menerbitkan pedoman pemidanaan koruptor. Hal ini seiring dengan masih rendahnya hukuman yang diterima para koruptor.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pedoman pemindaan tersebut dapat menjadi standar bagi majelis hakim untuk memutus perkara korupsi.

"KPK berharap Mahkamah Agung juga dapat menerbitkan pedomaan pemidanaan sebagai standar Majelis Hakim di dalam memutus perkara tindak pidana korupsi," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (20/4).

BACA JUGA: Ulang Tahun Berujung Tawuran, Pemuda di Jakpus Terkapar Dicelurit

Berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2019, rata-rata para koruptor hanya dijatuhi hukuman dua tahun tujuh bulan penjara. Menurut ICW, rerata itu masih terbilang cukup rendah.

Apalagi, ICW juga menemukan masih terjadinya disparitas vonis terhadap terdakwa korupsi. Pelaku yang kerugian keuangan negaranya lebih sedikit justru dihukum lebih berat ketimbang pelaku yang kerugian keuangan negaranya lebih banyak.

Ali pun menyatakan, pihaknya menghargai catatan dan rekomendasi ICW atas putusan tersebut. Dikatakan Ali, KPK kini tengan memprioritaskan penanganan kasus yang dibangun dari proses penyelidikan terbuka atau case building.

Terutama, ungkap Ali, case building dilakukan pada kasus-kasus yang berdampak signifikan terhadap perekonomian nasinal. Dalam setiap perkara yang ditangani, KPK juga bakal menggabungkannya pasal pencucian uang untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA: Suasana Pemakaman di Masa Pademik Covid-19

"Strategi penanganan perkara gabungan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU yang didukung dengan satgas asset tracing sebagai upaya memaksimalkan asset recovery dan pengembalian kerugian negara," kata dia.

Ali menambahkan, dalam tugas dan fungsi penuntutan, KPK saat ini masih dalam proses finalisasi penyusunan pedoman penuntutan. Dengan pedoman ini, setidaknya akan mengurangi disparitas tuntutan pidana khususnya terhadap pidana badan.

"Pedoman tuntutan tersebut dibuat untuk seluruh kategori tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal yang memuat pemidanaan pada UU Tipikor dan TPPU dengan penekanan pada faktor-faktor yang lebih objektif di dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman," paparnya.

Selain masih rendahnya vonis yang dijatuhkan pengadilan, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana juga menyoroti masih rendahnya tuntutan yang diberikan Penuntut kepada terdakwa. Saat Kejaksaan berposisi sebagai penuntut, rata-rata terdakwa korupsi dituntut hukuman tiga tahun empat bulan penjara, sementara tuntutan Penuntut KPK rata-rata selama lima tahun dua bulan.

"Secara rinci, tuntutan dari Kejaksaan, dari total 911 terdakwa sebanyak 604 dituntut ringan, 276 sedang, dan 13 berat. Sementara KPK menuntut 197 terdakwa, dengan 51 terdakwa dituntut ringan, 72 sedang, dan 6 berat," kata Kurnia.

Sedangkan untuk putusan, kasus yang ditangani Kejaksaan rata-rata divonis dua tahun lima bulan penjara dan perkara korupsi yang ditangani KPK rata-rata divonis empat tahun satu bulan penjara. Tak hanya itu, ICW juga menilai Kejaksaan maupun KPK belum maksimal memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

Dari sekitar Rp12 triliun kerugian yang diderita negara akibat korupsi, putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti hanya Rp748.163.509.055. Praktis kurang dari 10 persen keuangan negara yang hanya mampu dikembalikan melalui putusan di berbagai tingkat pengadilan.

"Kejaksaan dan KPK juga belum maksimal menerapkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari 1.125 terdakwa korupsi yang diseret Kejaksaan dan KPK ke meja hijau, hanya delapan terdakwa korupsi yang dijerat dengan TPPU," tutur Kurnia. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis