News . 20/04/2020, 14:34 WIB
JAKARTA - Beberapa langkah disiapkan Pemkab Wonosobo untuk mengantisipasi naiknya resiko penyebaran wabah COVID 19. Mengingat data dari Gugus Tugas, hingga Minggu (19/4) jumlah pasien positif Covid 19 telah mencapai 23 orang. Selain dengan mengajak masyarakat untuk disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dengan pembatasan aktifitas luar ruangan,
Pemkab juga mulai menyusun rencana strategis. Salah satu rencana tersebut adalah akan adanya pembatasan jam buka pasar tradisional dan mewajibkan para pedagang dan pengunjung untuk mengenakan masker.
"Kewajiban mengenakan masker di luar rumah sudah terbit Surat Edaran Bupati nya dan kami berharap agar warga masyarakat mematuhinya," tegas Sekda One Andang Wardoyo pada agenda diskusi di LPPL Pesona FM,Sabtu (18/4).
"Karena itu, mungkin dalam waktu dekat akan ada kajian untuk membatasi jam operasional pasar sehingga akan mengurangi terjadinya keramaian dan kerumunan manusia," tuturnya. Untuk sementara, Andang meminta agar pedagang maupun pengunjung yang beraktifitas di pasar selalu mengenakan masker, sehingga potensi penularan bisa ditekan.
"Upayakan juga pedagang agar menyediakan sarana cuci tangan, serta melengkapi pelindung diri dengan kaos tangan, bisa dengan yang berbahan plastik demi mengurangi resiko kontak dengan pengunjung," imbuhnya.
Sekda juga mengimbau agar warga mengurangi bepergian ke pasar atau toko modern demi menghindari resiko penularan corona. Yakni dengan memanfaatkan para pedagang sayur atau bahan pokok keliling maupun yang ada di desa-desa utamanya warung tetangga, sehingga tidak perlu ke pasar sendiri, agar tidak berada dalam keramaian atau kerumunan.
Terkait kewajiban mengenakan masker di luar rumah, Sekda menyebut bahwa per 16 April, Bupati Wonosobo telah menerbitkan SE Nomor 360/073/2020 yang mengatur hal tersebut. Seluruh lapisan masyarakat mulai dari kalangan birokrasi, swasta, pendidikan, hingga pelaku usaha disebut Sekda tidak lepas dari kewajiban mengenakan masker saat berada di luar rumah.
"Surat Edaran sudah mencakup hingga ke para Camat untuk kemudian diteruskan kepada seluruh Kades Lurah, hingga ke tingkat RT-RW," tandasnya. Bahkan demi mendisiplinkan pengenaan masker, personel Satpol PP disebut Sekda telah diminta agar melakukan operasi rutin di fasilitas publik,” pungkasnya. (win)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com