News . 19/04/2020, 22:40 WIB
BEKASI- Sebuah video dugaan intoleran tersebar di medis sosial. Video itu memperlihatkan sekelompok warga memaksa membubarkan salah satu keluarga yang sedang melakukan ibadah mingguan di dalam rumah. Kejadian ini terjadi di Rawasentul, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Ahad (19/4) tadi.
Salah satu akun bernama @arinsihombing menceritakan kronologi kejadiannya. Dia menjelaskan, setiap Minggu, di masa pandemi corona saat ini, di rumah itu mereka selalu melakukan Ibadah Mingguan. Sebab ada larangan dari pemerintah untuk beribadah di Gereja. Sayangnya, saat Ibadah berlangsung Ahad (19/4) tadi, mereka didatangi Ketua RT dan warga setempat. Mereka dipaksa untuk hentikan ibadah tersebut.
"Kami biasa mengadakan ibadah dirumah setelah kejadian covid-19 ini, dan yang pasti keluarga inti tentunya, namun tiba tiba Pak Hj ini dan RT datang sontak marah marah sambil bawa kayu dan membubarkan ibadah kami, karna kami ga boleh ibadah dirumah, aku langsung videoin kejadian itu," tulis akun @arinsihombing ini.
Dia sangat menyayangkan kejadian tersebut. Sebab Ibadah yang dilakukannya merupakan anjuran dari pemerintah yang mengimbau agar Stay Home.
"Sangat kami sesali, keluarga kami yang berusaha turut akan anjuran pemerintah untuk beribadah di rumah (keluarga inti dan tidak mengundang siapapun) masih ada saja yang usik. Sebelum menuju ke jalur hukum, kami keluarga masih memberikan kesempatan untuk anda meminta maaf," katanya.
Dia menambahkan, bahwa bukan kali ini saja keluarganya diusik. 12 tahun silam, keluarga ini juga pernah didemo oleh masyarakat setempat saat ada ibadah syukuran di rumah itu.
"Sekitar 12 tahun yang lalu rumah kami pernah didemo saat ibadah syukuran rumah, dan diteror 1 bulan penuh dilempari batu tengah malam, dan kami terpaksa berjanji agar tidak mengadakan ibadah di rumah," kata dia.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut merespon kejadian tersebut. Kang Emil-sapaannya, sesalkan kejadian tersebut, dia berjanji akan mengecek ke aparat setempat.
"Saya kan cek malam ini ke aparat setempat. Sangat disesalkan seharusnya ini tidak boleh terjadi. Karena beribadah adalah hak setiap warga dan sudah sesuai anjuran untuk tidak melakukannya diruang publik selama masa pandemi Covid." Ujar Kang Emil. (dal/fin).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com