News . 18/04/2020, 10:33 WIB
PURWOKERTO - Sebanyak 443 tenaga kerja Indonesia (TKI), kembali ke Banyumas. Data tersebut tercatat di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop dan UKM) Kabupaten Banyumas, per 13 April.
Sekretaris Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas, Suwardi mengatakan, keseluruhan TKI yang pulang, merupakan yang sudah purna, atau selesai kontrak. "Bukan karena dipulangkan," katanya.
Pemulangan para TKI tersebut juga sudah sesuai prosedur. Begitu mendarat di Indonesia, dilakukan pengecekan dan sterilisasi. Sehingga begitu sampai kampung halaman, sudah bebas dari gejala.
"Tapi tetap ada baiknya berdiam di rumah saja dulu," imbuhnya.
Sementara itu, di Banyumas juga masih ada tenaga kerja asing (TKA) sebanyak 15 orang. Tiga diantaranya sedang mengurus perpanjang kontrak. Statusnya yaitu dua sebagai tenaga pendidik, dan satu karyawan swasta.
Suwardi menuturkan, dalam situasi saat ini tidak memungkinkan jika TKA kembali ke negara asalnya. Untuk tetap tinggal di Banyumas, dan masih ada pekerjaan, harus ada surat ijin.
Enam bulan sebelum masa kontrak habis, perusahaan yang memiliki TKA, sudah diberi peringatan. "Jadi bisa persiapan mau lanjut atau kembali ke negara asal, kalau memang kontraknya selesai," tuturnya.
Meskipun sampai saat ini belum pernah dijumpai TKA ilegal di Banyumas, Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, melakukan pemantauan di perusahaan swasta. Dan tiap bulan harus ada laporan dari perusahaan tersebut. (ely)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com