News . 17/04/2020, 11:33 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) megeluarkan relaksasi penundaan pembayaran cukai. Penundaan dilakukan demi menjaga keberlangsungkan industri di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
Disebutkan, relaksasi ini berlaku pada pemesanan pita cukai pada tanggal 9 April-9 Juli 2020. Penundaan diberikan selama 90 hari atau tiga bulan. Industri yang menerima relaksasi adalah industri yang memproduksi barang hasil tembakau (rokok).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan, adanya penundaan pembayaran cukai rokkok maka perusahaan industri tembakau bisa bernapas di tengah wabah Covid-19.
"Adanya relaksasi ini dapat membantu cash flow perusahaan sehingga dapat tetap menjalakan usahanya. Logistik tetap tersedia dan tak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata dia, kemarin (16/4).
Sementara itu, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono menilai dengan diberikannya relaksasi penarikan cukai, belum tentu harga rokok akan bisa langsung turun.'
"Apakah pabrik rokok itu mau menurunkan harga eceran tertingginya atau tidak itu nanti pasar yang menentukan. Dari segi cukai, kan tidak diturunkan. Iya hanya ditunda saja," ujarnya.
Menurut dia, tujuan pemerintah memberikan relaksasi tersebut hanya untuk menyelamatkan perekonomian domestik. Artinya bukan untuk menekan harga barang.
"Tujuannya jelas jangan sampai sampai ada pekerja yang dirumahkan atau PHK, karena ini menyangkut masyarakat bawah, supaya mereka tetap bisa bekerja," kata dia.
Sedangkan ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna berpandangan, penurunan cukai terhadap tembakau tidak tepat. Sebab di tengah pandemi virus corona justru menambah parah penyakit paru-paru.
"Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan asosiasi profesi di bidang kesehatan sudah mengimbau untuk tidak merokok di saat pandemi corona karena bisa memperburuk paru-paru. Jadi, kebijakan cukai terutama untuk tembakau dan produk tembakau tidak tepat," ujar dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (16/4).(din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com