TAROGONG KIDUL – Polsek Tarogong Kidul mengamankan sebuah mobil boks yang mengangkut ribuan botol minuman keras (miras) di Kampung Sukasari Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Rabu malam (15/4). Ribuan botol miras itu datang dari Bandung dan rencananya akan distribusikan kepada para penjual di wilayah Garut.
“Selain mengamankan miras dan mobil, kami juga menangkap pemilik mobil berinisial AN (48) yang merupakan warga Bandung,” ujar Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman kepada wartawan di kantornya Kamis (16/4).
Kapolsek menerangkan penangkapan mobil pengangkut ribuan miras itu berawal dari laporan masyarakat kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukagalih, bahwa ada mobil boks yang mencurigakan masuk ke perkampungan warga. “Warga laporan karena curiga mobil boks itu masuk tengah malam dan ketika ditelusuri, masyarakat melihat mobil tersebut mengangkut miras,” ujarnya.
Pihaknyanya bersama Koramil Tarogong langsung mendatangi lokasi. Benar saja ada mobil boks yang dilaporkan warga. Saat itu juga pihaknya mengamankan pemilik kendaraan dan minuman keras di dalam mobil tersebut.
Dari hasil pendataan, ada 1.992 botol minuman keras berbagai merek yang dikemas 143 kardus. Saat ini ribuan botol miras ini sudah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan, kata Alit, AN diketahui sengaja membeli dan membawa minuman keras tersebut dari Bandung untuk dijual di Garut. Ia memastikan aktivitas penjualan minuman keras tersebut tidak berizin.
“Persoalan minuman keras ini kita akan tegas, karena bisa menjadi pemicu aksi-aksi kejahatan. Kalau ada masyarakat yang mengetahui atau mendapati adanya peredaran minuman keras, lapor saja langsung ke kita. Kita pasti akan langsung tindaklanjuti,” paparnya. (yna)