News . 16/04/2020, 11:56 WIB

Resmi, Kota Makassar Ditetapkan PSBB Terkait Corona

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA – Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemkot Makassar, Kamis (16/4/2020). Pemkot Makassar pun diminta segera melakukan persiapan.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H01.07/Menkes/257/2020. Pemerintah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikai pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujar Menkes dalam surat penetapan tersebut. (ful/fajar)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com