News

Resmi, Kota Makassar Ditetapkan PSBB Terkait Corona

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H01.07/Menkes/257/2020. Pemerintah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikai pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Berita Terkait