News . 16/04/2020, 10:33 WIB
JAMBI - Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 telah ditetapkan. Pemerintah, DPR-RI dan KPU sepakat Pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Berdasarkan kesimpulan rapat kerja kementerian dalam negeri, KPU RI dan DPR-RI pada selasa 14 april 2020. Dalam keputusan tersebut, disampaikan, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan Pilkada serentak 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Komisi II bersama kementerian dalam negeri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja, sekaligus memperhatikan persiapan pelaksanaan Pilkada lanjutan.
Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan pemilu pada tahun 2019, maka komisi II DPR-RI maka mengusulkan pada pemerintah agar pelaksanaan pilkada serentak dengan masa jabatan satu tahun periode 5 tahun yakni 2020, 2022, 2023 dan 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi perubahan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 untuk masuk dalam Perppu.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, jika pihaknya siap kapan pun Pilkada serentak dilaksanakan. "KPU Provinsi Jambi siap ikuti kebijakan KPU RI. Jika memang dipilih opsi A, Desember maka KPU siap," singkat Sanusi.(muz)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com