JAMBI - Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 telah ditetapkan. Pemerintah, DPR-RI dan KPU sepakat Pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Berdasarkan kesimpulan rapat kerja kementerian dalam negeri, KPU RI dan DPR-RI pada selasa 14 april 2020. Dalam keputusan tersebut, disampaikan, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan Pilkada serentak 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Komisi II bersama kementerian dalam negeri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja, sekaligus memperhatikan persiapan pelaksanaan Pilkada lanjutan.
Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan pemilu pada tahun 2019, maka komisi II DPR-RI maka mengusulkan pada pemerintah agar pelaksanaan pilkada serentak dengan masa jabatan satu tahun periode 5 tahun yakni 2020, 2022, 2023 dan 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi perubahan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 untuk masuk dalam Perppu.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, jika pihaknya siap kapan pun Pilkada serentak dilaksanakan. "KPU Provinsi Jambi siap ikuti kebijakan KPU RI. Jika memang dipilih opsi A, Desember maka KPU siap," singkat Sanusi.(muz)