Selama Covid-19, Tiga Lembaga Hukum Ini Sepakat Sidang Online
JAKARTA- Selama wabah Covid-19, sidang perkara pidana akan terus dilaksanakan secara online. Itu point terpenting dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan dengan video conference (vicon), Senin (13/4). Dalam vicon itu, pihak Mahkamah Agung diwakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Prim Haryadi. Kejaksaan Agung diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta, dan dari Kemenkumham diwakili Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kali Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan penandatanganan PKS secara online itu juga disaksikan para Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan/Lapas di seluruh Indonesia. "Mereka tetap berada di kantornya masing-masing," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/4). Selain memuat jangka waktu, kata Hari Setiyono, Perjanjian Kerja Sama itu memuat sepuluh kesepakatan. Antara lain bahwa sarana dan prasarana (peralatan) vicon disiapkan masing-masing pihak. "Termasuk pembiayaannya menggunakan anggaran masing-masing," jelasnya. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta, dengan ditandatangani Perjanjian Kerja Sama ini berarti sudah tidak ada lagi keraguan melaksanakan sidang secara teleconference. Masing-masing pihak harus mensosialisasikan kesepakatan ini. "Semua perkara harus segera diselesaikan walau ditengah wabah Covid-19. Kami sudah sepakat dan saling mendukung pelaksanaan sidang online," kata JAM Pidum yang dalam Vicon itu bertindak sebagai Host. Diketahui, sejak wabah Covid-19 untuk menghindari "kemandegan" proses perkara pidana para Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah telah melakukan inovasi dan terobosan sidang dilakukan secara teleconference. Termasuk saat penyerahan Tersangka dan Barang bukti semua dilakukan secara online. Bahkan sudah ada Kejari yang melakukan pelimpahan juga secara online. Berdasarkan data di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Agung sampai hari ini (Senin, 13/4/2020) perkara pidana yang sudah disidangkan secara online sudah tembus 25.000 perkara. "Tepatnya sudah 25.754 perkara disidangkan oleh Jaksa dari 410 Kejari dan Cabang Kejari di seluruh Indonesia,"kata Kepala Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Didik Farkhan. (lan/fin)