JAKARTA - Koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Cipta (ISP) terungkap mengalami gagal bayar. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun dipertanyakan. Tak tanggung-tanggung dana nasabah yang dihimpun mencapai lebih dari Rp10 triliun. Sesuai Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), KSP ISP masuk dalam pengawasan OJK.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengungkap temuan ini di Jakarta, Senin (13/4). KSP ISP yang berkedudukan di Jakarta dengan nasabah kelas menengah ke atas dari seluruh Indonesia ini, sistem pengawasan dan pembinaannya melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, OJK tak bisa lepas tangan begitu saja. Pasal 28 UU LKM menegaskan, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK. “Pengawasan tentang LKM ini beberapa kali pernah disuarakan ketika rapat Komisi XI dengan OJK periode lalu. Tetapi, OJK bilang sifatnya masih opsional belum memaksa," kata Heri.
Politisi Partai Gerindra menyatakan dalam UU LKM, OJK bisa mendelegasikan tugas-tugasnya kepada Kemenkop UKM atau Dinas Koperasi. Tetapi, the ultimate supervisory body-nya tetaplah berada di tangan OJK. Apalagi, LKM dengan dana pihak ketiga mencapai triliunan rupiah harus tetap dalam pengawasan langsung OJK. "Bisa didelegasikan memang. Tetapi ruh dan yang buat aturan harusnya tetap OJK. Misalnya, LKP/KSP yang aset atau simpanannya sekian miliar harus langsung diawasi OJK," imbuhnya.
Kalaupun ada pendelegasian tugas, juga diatur oleh OJK. Mana saja yang bisa diawasi Pemda, Kemenkop UKM, dan atau OJK sendiri. "Kalau diserahkan semua ke Pemda atau Kemenkop UKM bahaya. Dana publik harus dilindungi. Saya pernah menerima pengaduan serupa, OJK malah berkilah bukan menjadi kewenangannya. Sementara Pemda juga tidak memiliki instrumen yang memadai untuk penindakan," jelasnya.
Dia mempertanyakan penjelasan OJK pada Minggu (12/4), yang menyatakan bahwa lembaganya tidak mengawasi KSP Indosurya Cipta. Penegasan tersebut menjawab informasi yang mengaitkan OJK dengan permasalahan yang terjadi di KSP tersebut.
Djarot menyatakan sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU LKM dan UU Koperasi, maka OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya. Menurut Heri, persoalan ini harus diperjelas. Sebab, jika mengacu ketentuan umum Pasal 1 UU LKM, KSP ISP bisa dikategorikan sebagai LKM karena menghimpun dana masyarakat dalam bentuk KSP.
Kemudian Pasal 9 yang mengatur perizinan, ayat 1 berbunyi "Sebelum melakukan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan". Dalam hal pembinaan, pengaturan, dan pengawasan, kata Anggota Komisi XI DPR ini, juga secara eksplisit diatur dalam Pasal 28 ayat 1 sampai ayat 5. Di sana jelas bahwa OJK tidak bisa lepas tangan dalam mengatur dan mengawasi LKM meskipun ada pendelegasian tugas ke Pemda maupun pihak ketiga.
"Fungsi OJK itu mengatur, mengawasi, dan melindungi. Di mana fungsinya? Setelah kejadian, kok, malah terkesan cuci tangan. Ini duit Rp10 triliun bukan uang sedikit. Masa tidak terawasi dan terlindungi? Jangan-jangan ada oknum OJK yang terlibat. Itulah kalau OJK hidup dari pungutan industri," tegas Sekretaris Fraksi Gerindra di MPR ini.
Dia juga mendukung pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang sebelumnya mendesak agar kepolisian segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan dana nasabah di KSP Indosurya Cipta. "Ini penting untuk mengantisipasi agar nasabah jangan sampai kehilangan dananya," tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan terkait KSP Indosurya yang telah gagal bayar sejak Februari 2020, pihaknya memang tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya tersebut. "Ini sesuai sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU Lembaga Keuangan Mikro dan UU Koperasi," kata Djarot.
Menurutnya, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM dan Satuan Tugas Waspada Investasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. Dikatakan, KSP Indosurya tidak memiliki hubungan formal hukum dengan Grup Indosurya. “OJK juga telah meneliti tidak ada kantor cabang Grup Indosurya yang digunakan bersama dengan KSP Indosurya Cipta," paparnya. (khf/fin/rh)