PALEMBANG - Di tengah wabah virus corona (Covid-19) seperti saat ini, pengunjung di pasar tradisional turun drastis. Berapa pedagang di Pasar Pagi Lemabang ini, nyambi berjudi kartu domino dan judi online jenis Ceme, sambil menunggu pembeli.
Akibatnya, mereka digerebek sedang berjudi di salah satu kios Pasar Pagi Lemabang, Senin (13/4), sekitar pukul 11.30 WIB. Masing-masing Amriansyah (24), Amirudin (48), Ego Apriansyah (20), Salton (41), dan Eriyanhari (50).
“Semuanya pedagang di Pasar Lemabang, saat kami gerebek, semua lagi asyik main judi. Penangkapan ini karena masyarakat di pasar itu resah dengan ulah mereka ini,” tegas Kapolsekta IT II Kompol Rivanda, melalui Kanit Reskrim Ipda Ledi Utomo, kemarin.
Barang bukti perjudian yang diamankan, uang Rp330.000, dan 10 set kartu domino. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Mereka ini sangat rentan, tidak mengindahkan imbauan social dan physical distancing, untuk mencegah penyebaran virus korona. "Jadi, mari kita patuhi imbauan pemerintah," pungkasnya.
Warga sekitar, termasuk pedagang lainnya, mengaku sudah sangat resah. Apalagi judi dilakukan hampir setiap hari. Salah satu penjudi yang diamankan, mengaku hanya main judi kecil-kecilan. "Sambil nunggu dagangan, iseng main judi," dalihnya. (vis/air/ce1)