Tak Bermasker Ditindak

fin.co.id - 13/04/2020, 09:55 WIB

Tak Bermasker Ditindak

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) resmi ditetapkan berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah. Penerapan rencananya akan dimulai pada Rabu (15/4). Selama dalam penerapan PSBB, warga yang tidak menggunakan masker akan ditindak tegas.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menetapkan Bodebek berstatus PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19. Status PSBB ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 11 April 2020.

"Saya perlu menetapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," kata Terawan keterangan tertulisnya, Minggu (12/4).

Keputusan menyetujui permohonan PSBB untuk lima wilayah di Provinsi Jawa Barat tersebut berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah untuk menjalankannya.

"Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," katanya.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, PSBB di lima wilayah yang merupakan penyanggah ibu kota tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Status PSBB juga dapat diperpanjang jika ada bukti berkenaan dengan penyebaran COVID-19.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan jawaban dari surat permohonan Pemprov Jawa Barat untuk menetapkan PSBB di lima bagian wilayahnya secara bersamaan ke Kementerian Kesehatan. surat permohonan itu diajukan pada Rabu (8/4).

Menurut Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah memberikan arahan teknis kepada lima kepala daerah penyangga DKI Jakarta terkait penerapan PSBB melalui "video conference" pada Minggu siang.

"Arahan kemudian akan kami tindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi yang sama-sama menyepakati akan menerapkan PSBB mulai Rabu (15/4)," katanya.

Dikatakannya, Pemerintah Kota Depok, masih menyiapkan perangkat hukumnya di internal Kota Depok, yakni peraturan wali kota serta surat keputusan wali kota tentang penerima bantuan jaring pengaman sosial.

Diterangkannya, penerapan PSBB di Kota Bogor tidak akan melakukan pembatasan di semua sektor. Ada beberapa sektor yang mendapat dispensasi tapi tetap menerapkan protokol "social distancing".

"Sektor yang mendapat dispensasi adalah logistik, pangan, kesehatan, energi, transportasi, keuangan dan perbankan, komunikasi serta industri strategis," ungkapnya.

Dia pun meminta agar dalam dua hari ke depan, semua pihak turut berkontribusi mempersiapkan diri sesuai dengan bidangnya masing-masing. Misalnya restoran dari pelayanan makan di tempat menjadi pelayanan pesan antar melalui ojek daring (online).

"Pasar swalayan, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB pukul 18.00 WIB," katanya.

Penerapan PSBB juga akan diberlakukan di tempat-tempat yang sebelumnya menjadi pusat kegiatan warga. Sementara untuk lalulintas antarwilayah akan disesuaikan dengan kesepakatan para kepala daerah.

Admin
Penulis