News . 13/04/2020, 10:52 WIB
JAKARTA - Setelah sebelumnya mencekam, akibat kerusuhan dan kebakaran kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tuminting Manado, berangsur-angsur kondusif. Pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengklaim peristiwa ini dampak dari upaya napi narkoba yang ingin dibebaskan.
”Mereka ingin diperlakukan sama seperti napi tindak pidana umum yang dibebaskan dalam program pencegahan Virus Corona di Lapas, Rutan, dan LPKA. Sementara Permen dan Kepmen pencegahan pandemi Covid-19 hanya untuk napi pidana umum. Sedangkan napi pidana khusus seperti narkoba, korupsi, dan terorisme tak termasuk,” jelas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono dalam pesan WA yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (12/4).
Pemicu lainnya, petugas Lapas Tuminting tak mengizinkan salah satu napi melayat orang tuanya yang meninggal. Untuk situasi dan kondisi saat ini berangsur-angsur normal. Kemenkum-HAM akan terus melakukan koordinasi terkait peristiwa tersebut. ”Penegasan ini demi mencegah napi tersebut tertular Virus Corona,” jelas Bambang.
Bambang mengatakan para narapidana narkoba tersebut mengamuk lantaran merasa dianaktirikan, karena tidak turut serta dibebaskan oleh pemerintah melalui asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19. ”Para warga binaan narkoba merasa dianaktirikan sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya," ujar Bambang.
Selain itu, kata dia, kemarahan narapidana juga disebabkan tidak diperkenankannya salah seorang narapidana untuk melayat orang tuanya yang meninggal. ”Karena terdapat kekhawatiran mengenai wabah Covid-19, maka petugas lapas tidak mengizinkan salah satu warga binaan untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia,” kata dia.
Bambang mengatakan berdasarkan informasi sementara yang dia terima, tidak ada narapidana yang melarikan diri dalam peristiwa tersebut. Kondisi lapas saat ini juga sudah mulai kembali kondusif dengan penjagaan ketat dari aparat keamanan. ”Aparat keamanan siaga di luar lapas dalam rangka mengantisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Pada pukul 19.30 WITA kondisi lapas mulai aman terkendali,” paparnya.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi, disebutkan bahwa syarat narapidana yang berhak dibebaskan adalah narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.
Ditambahkannya, aparat berusaha sebaik mungkin untuk menenangkan massa. Saat ini kondisi di lapas berangsur-angsur telah membaik. ”Petugas saat ini sudah berada di dalam Lapas tersebut. Terkait dengan dugaan penyebab terjadinya kerusuhan itu, kami minta saudara-saudara bersabar, kami akan berusaha menangani ini dan akan menguasai lapas dan menjamin situasi dapat lebih kondusif. Sampai saat ini kami sedang menangani dan kami sedang berusaha untuk melokalisir keadaan,” terangnya.
Dari data yang didapat, sekitar 1.500- 2.000 personel baik Polda, Polresta unsur TNI, Dinas Pemadam Kebakaran terlibat dalam penanganan kerusuhan dan kebakaran tersebut. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara, Lumaksono membenarkan adaya kerusakan tersebut. ”Kita sedang menginventarisasi, gedung atau ruang bagian-bagian yang rusak. Nanti akan kita tafsir, untuk menentukan berapa kerugian akibat dari kerusuhan itu,” kata Lumaksono.
Ia menambahkan, itu nantinya akan dilakukan tim dari Jakarta, yakni Direktorat Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham. Saat ini ada sekitar 100 narapidana yang sudah dipindahkan ke Lapas lainnya di daerah itu. ”Telah dipindahkan ke tiga Lapas masing-masing 40 narapidana, 30 narapidana dan 30 narapidana,” ucapnya seraya membenarkan kerusuhan di Lapas Manado diduga adanya narapidana kasus narkoba yang iri kepada narapidana umum yang mendapatkan asimilasi. (rls/fin/ful)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com