Izinkan Ojek Angkut Penumpang Dikritik

fin.co.id - 13/04/2020, 11:14 WIB

Izinkan Ojek Angkut Penumpang Dikritik

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan yang mengizinkan ojek baik online maupun pangkalan mengakut penumpang. Kebijakan ini tak selaras atau bertolak belakang dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengharuskan phsycal distancing atau jaga jarak minimal satu meter.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengkritik keras Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19. Dalam Permenhub tersebut, salah satu poinnya adalah mengizinkan ojek, mengangkut penumpang saat PSBB di Jakarta.

Menurutnya aturan tersebut bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Permenkes No 9 Tahun 2020.

"Peraturan ini sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu sendiri serta prinsip physical distancing. Bertentangan dengan Pasal 11 C pada aturan yang sama, angkutan roda 2 (dua) berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," katanya, dalam keterangannya, Minggu (12/4).

BACA JUGA: Kane Jadi Tumbal Stadion Baru

Dia juga menilai, Permenhub tersebut ambigu. Alasannya, karena yang dimaksud dengan 'kepentingan masyarakat' tak dijelaskan secara detail.

"Pada pasal 11. D, Permenhub No 18 Tahun 2020 disebutkan dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut, (1) aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, (2) melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, (3) menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," jelasnya.

Dia pun mempertanyakan soal pengawasan dan teknis pemeriksaan suhu tubuh, jika ojek diizinkan mengangkut penumpang selama PSBB.

"Mustahil dapat diawasi dengan benar. Apalagi di daerah, tidak ada petugas khusus yang mau mengawasi serinci itu. Jika dilaksanakan akan terjadi kebingungan petugas di lapangan dengan segala keterbatasan yang ada. Nampak sekali, pasal ini untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi daring. Pemrov DKI Jakarta dan aplikator selama ini pelaksanaan PSBB di Jakarta sudah mau taat aturan yang sudah diberlakukan," bebernya.

BACA JUGA: ABK Mendominasi, 366 WNI Positif Corona

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat itu juga mengatakan, jika ojek diizinkan angkut penumpang, maka akan berpotensi memunculkan keirian dari moda transportasi lainnya.

"Juga nantinya akan merambat ke jenis angkutan lainnya. Di samping itu, tidak ada jaminan pengemudi ojek daring akan mentaati aturan itu (protokoler kesehatan). Meskipun aplikator sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk pengemudi ojek daring selama mengangkut orang. Pasalnya, selama ini aplikator juga belum mampu mengedukasi dan turut mengawasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya," katanya.

Dia berharap Permenhub Nomor 18 tahun 2020 perlu direvisi atau dicabut.

"Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah COVID-19 yang cukup melelahkan dan menghabiskan energi bangsa ini. Utamakan semangat kebersamaan untuk mencegah penularan COVID-19," paparnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub telah ditetapkan pada 9 April 2020.

Dijelaskannya, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” katanya dalam keterangannya, Minggu.

Dia menyebutkan peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

BACA JUGA: Gading Nginap, Gisel Ngungsi

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ujarnya.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu memperbolehkan ojek mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Admin
Penulis