BEKASI-Bekasi bersama Bogor, dan Depok segera menyusul Jakarta yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus corona. Persetujuan untuk tiga wilayah ini sudah dilakukan oleh pemerintah pusat.
Sudah," kata juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah virus Corona Achmad Yurianto saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (11/4).
Namun, hingga Sabtu malam, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku belum menerima surat penetapan tersebut. "Belum saya terima suratnya (izin penerapan PSBB)," kata Rahmat Efendi.
Rahmat memastikan Kota Bekasi telah siap secara sarana dan prasarana terkait protokol PSBB di wilayahnya. Pihaknya mengajukan permintaan PSBB terkait antisipasi wabah COVID-19 bersamaan dengan Pemerintah Kota Depok dan Bogor.
"Segera ini sudah darurat. Yang jelas kita mengajukannya bersamaan dengan Depok dan Bogor," katanya.
Surat permintaan PSBB dilayangkan Pemkot Bekasi kepada otoritas terkait sejak Kamis (9/4) melalui Gubernur Jawa Barat. "Kita tinggal nunggu. Kan sekarang lagi libur Kementerian Kesehatannya," kata Rahmat.
Rahmat menambahkan situasi Kota Bekasi saat ini telah sepi dari aktivitas di lokasi umum. "Kalau Pak Dandim, laporan semalam sih sepi. Sekarang sudah mulai sepi tapi apa mungkin karena libur juga," katanya.
Pemerintah Kota Bekasi juga telah memberlakukan pembatasan jam operasional minimarket 24 jam untuk menutup usahanya maksimal pukul 20.00 WIB. (wsa/fin/ant)