Polisi Gulung Komplotan Penjahat Modus Ganjal ATM

fin.co.id - 08/04/2020, 18:41 WIB

Polisi Gulung Komplotan Penjahat Modus Ganjal ATM

KABUPATEN TANGERANG – Petugas dari Satreskrim Polresta Tangerang menggulung dua anggota komplotan penjahat dengan modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM). Mereka ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah kontrakan di kawasan Cikupa, Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kelompok ganjal ATM ini berasal dari Provinsi Lampung. Modus mereka adalah dengan berpura-pura sebagai pengantre untuk menarik uang di ATM.

"Tersangka Y berperan sebagai orang yang antre di belakang korban dan J berperan orang yang berpura-pura menungggu. Nantinya jika ATM korban tidak berfungsi maka Y orang yang berpura-pura memberi saran seolah-olah faham tentang kejadian tersebut dan mempersilahkan korban untuk ke Bank yang bersangkutan," katanya, Rabu (8/4).

Ade mengatakan setelah korban ke bank tersebut, maka tersangka Y akan mengambil ganjalan ATM yang terbuat dari cotton bud. Sehingga kartu tersebut bisa diaktifkan kembali usai dan menguras isi ATM korban.

"Para tersangka ini sudah melakukan aksinya selama 1,5 tahun, dan berhasil menguras puluhan juta rupiah di daerah Tangerang Raya dan Serang. Dan pada aksi terakhir, mereka berhasil menguras senilai Rp 14 juta," terangnya.

Atas kejahatan tersebut, lanjut Ade, tersangka akan di jerat dengan pasal 362 KUHP  pencurian, dan kurungan maksimal 5 tahun penjara. "Kami juga berharap agar masyarakat berhati-hati ketika berada di gerai ATM," kata Ade. (mul/fin)

Admin
Penulis