PSBB di Jakarta akan Diperluas ke Mobil Pribadi
JAKARTA- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, nantinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diperluas hingga menyasar kendaraan pribadi. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih fokus pada Transjakarta, MRT dan LRT. "Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta, tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," kata Syafrin. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB jika dicermati sudah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini. "Contohnya MRT, LRT dan Transjakarta kita dorong untuk membatasi jumlah penumpang dalam rangka menjaga jarak aman antarpenumpang. Kita akan fokus ke sana memang dan tentu keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi, kita akan in-line dengan ketetapan dari pusat," katanya. Adapun soal PSBB meski tidak jauh berbeda, Syafrin mengatakan, pembatasan tersebut akan mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Ya kita mengacu ke sana saja," ucap Syafrin. Kendati demikian, Syafrin mengatakan, saat ini belum ada instruksi lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta meski sudah ada lampu hijau dari Kemenkes. "Belum, belum (ada instruksi lebih lanjut)," kata Syafrin. (wsa/fin/ant)