News

Ciko Ditangkap Polisi setelah Sukses Jual 31 Kilogram Sabu di Wilayah Tangerang

Ciko Ditangkap Polisi setelah Sukses Jual 31 Kilogram Sabu di Wilayah Tangerang

KABUPATEN TANGERANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 22 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Tidak tanggung-tanggung, dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9737.62 gram atau 9 kilogram lebih. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, barang bukti sabu sebagian besar didapat dari tersangka Suhendri alias Ciko (38). Dan tersangka mendapatkan sabu dari orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dikenalnya. Dari tersangka Suhendri, diamankan barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram. "Tersangka Suhendri mendapatkan perintah mengantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal," kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (6/4). Untuk aksinya, kata Ade, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta per kilogram. Total, tersangka telah mengedarkan 31 kilogram sabu sejak pertengahan tahun 2019. "Tersangka kami ringkus pada Selasa, 31 Maret 2020 kemarin," ujar Ade Kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. "Dengan ungkap kasus ini dan dengan jumlah barang bukti yang kami amankan, maka sama saja telah menyelamatkan 56 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 6 orang," tutur Ade Ade mengimbau agar masyarakat untuk turut memerangi narkoba dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya gelagat mencurigakan. "Kami akan terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas," tutupnya. (mul/fin)

Berita Terkait