News

ARTERIA DAHLAN: ASIMILASI BUKAN PEMBEBASAN HUKUM

ARTERIA DAHLAN: ASIMILASI BUKAN PEMBEBASAN HUKUM
JAKARTA - Dukungan PDI Perjuangan pada program asimilasi dan integrasi, dengan pengeluaran dan pembebasan sekitar 30.000 warga Binaan Pemasyarakatan (WBP/narapidana) dan Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) bukan hal tabu, di tengah bencana non alam berupa pandemik Virus Corona (Covid-19). Penegasan ini disampaikan Anggota DPR RI H. Arteria Dahlan.

Asimilasi menurut Arteria, bukan berarti pembebasan dari sanksi hukum pidana penjara bagi para WBP/Narapidana. Karena ini diatur secara limitative dan selektif terhadap beberapa hal. Pertama kelompok rentan (anak-anak, usia tua diatas 60 tahun, mengidap sakit kronis).

Kedua, Tindak pidana ringan dengan hukuman dibawah lima tahun penjara, dan ketiga sudah menjalani 2/3 sanksi pidana penjara. ”Hal ini semata-mata bagian dari kewajiban negara untuk melindungi hak warga negara dalam memperoleh jaminan kesehatan dan keselamatan hidup yang layak,” tegasnya.

Terlebih, dalam upaya mencegah dan meminimalisir penyebaran penyakit pandemik Covid-19 di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan, khususnya  terkait pandemik Covid-19.

PDI Perjuangan sangat mendukung penguatan dan optimalisasi Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BAPAS) termasu upaya penambahan jumlah petugas Bapas yang bertugas di dalam melakukan supervisi terhadap WBP yang diasimilasi di rumah.

”Agar dapat dihasilkan bentuk dan program pembinaan dan bimbingan yang efektif di dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan,” jelas pria jebolan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2012–2014) itu.

Khusus, kepada WBP/tahanan yang tidak mendapatkan Asimilasi di Rumah, PDI Perjuangan mendukung agar tetap dilakukan upaya-upaya preventif maupun protektif dari Covid-19.

Pertama, penguatan kesehatan (makanan dan suplemen) dan alat perlindungan diri bagi seluruh petugas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Berita Terkait