News . 02/04/2020, 10:15 WIB

Gaet LKPP-BPKP Pelototi Anggaran COVID-19

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi terhadap anggaran penanggulangan virus corona (COVID-19). Pemerintah mengucurkan sedikitnya Rp405,1 triliun guna meminimalisir dampak penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok, itu di Indonesia.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengurangi celah korupsi dalam anggaran bencana non-alam tersebut.

"Saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," ujar Ali Fikri ketika dihubungi, Rabu (1/4).

Ali Fikri pun menyampaikan, KPK mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkaya diri melalui anggaran penanggulangan COVID-19. Ia menegaskan, lembaga antirasuah tak segan untuk menuntut pelaku korupsi dana bencana dengan hukuman mati.

"Di samping itu di awal sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Ali Fikri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah telah mengalokasikan penambahan anggaran sebesar Rp405,1 triliun guna penanganan COVID-19. Ia menjelaskan, dana tersebut berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi, hingga dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umun (BLU).

Sri Mulyani menyatakan, pemerintah juga dapat mendulang tambahan dana dari pengurangan penyertaan modal negara (BMN) kepada BUMN. "Jadi layer-nya banyak. Tapi karena tidak tahu akan seberapa lama dan dalam, kita buka (berbagai alternatif pembiayaan) tadi," kata Sri Mulyani.

Ia menambahkan, pemerintah juga telah melakukan penghematan belanja negara senilai Rp190 triliun yang berasal dari anggaran kementerian/lembaga mau pun transfer ke daerah. Realokasi anggaran cadangan Rp54,6 triliun juga dilakukan.

Ia menuturkan, sejumlah lembaga keuangan internasional turut mengucurkan dana yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk penanganan COVID-19. Salah satunya, yakni Bank Dunia.

"Sekarang Bank Dunia umumkan USD160 miliar untuk tambahan ke semua negara yang hadapi covid-19. ADB ada emergency funding yang bisa diakses oleh negara anggota. Jadi lembaga internasional juga adjust karena itu yang diminta G20. Mereka diminta step up tingkatkan kemampuan untuk bantu," pungkasnya. (riz/gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com