JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana penghentian operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar jemput antar provinsi (AJAP) di wilayah Jakarta. Rencana ditunda hingga menunggu kajian ekonomi atas rencana kebijakan tersebut.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pembatalan atau penundaan penghentian opersiohal bus AKAP dan AJAP sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang juga Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan.
"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanannya," kata Adita, Senin (30/3).
Dijelaskan Adita, penundaan tersebut karena Luhut menginginkan adanya kajian ekonomi atas penghentian operasional bus AKAP dan AJAP.
"Kita menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan seperti yang menjadi arahan presiden di ratas pagi tadi," tuturnya.
Kajian akan melibatkan semua elemen termasuk Kementerian Keuangan.
Jika tak ada penundaan atau pembatalan, Pemerintah DKI Jakarta menghentikan layanan bus AKAP dan AJAP, mulai Senin (30/3) pukul 1.00 WIB. Langkah tersebut diambil demi mencegah penyebaran virus corona dari dan ke Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, keputusan itu dikeluarkan pihaknya lantaran terjadi peningkatan jumlah kasus virus corona baru atau COVID-19 di luar daerah Jakarta.
"Harapannya dengan pelarangan ini, maka akan bisa menekan penyebaran Corona virus ini di daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP (orang dalam pemantauan), maupun PDP (pasien dalam pengawasan) yang cukup signifikan," kata Syafrin.
Melalui surat bernomor 15881-1.819.611, Dishub meminta operator Akap, Ajap dan bus pariwisata untuk menghentikan layanan sementara. Syafrin melanjutkan, pihaknya belum menentukan sampai kapan penghentian layanan tersebut berlangsung. Namun, ia memastikan, bilamana situasi terkendali pihaknya bakal mencabut pelarangan itu.
"Ini sambil menunggu. Tapi sekarang kita coba monitor, kalau dari jumlah pergerakan keluar daerah makin bisa minimalisir, otomatis kita bisa tetapkan kapan. (Atau) misalnya upaya pencegahan pandemi COVID-19 bisa dipercepat," imbuh Syafrin.
Labih rinci, Syafrin menerangkan, larangan itu efektif diterapkan mulai Senin pukul 18.00 WIB. Pelanggaran atas larangan itu, sambungnya, bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika rencana tersebut diterapkan, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DPC DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengaku mendukung langkah pemerintah tersebut. Kendati demikian, ia meminta Pemerintah menyiapkan insentif bagi awak angkutan yang sementara tidak bekerja lantaran larangan itu.
"Kita sudah ajukan (insentif) ke pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat," kata Shafharun dihubungi FIN, Senin (30/3).
Sedikitnya 17 ribu awak angkutan di Jakarta bakal terdampak kebijakan tersebut. Bila pemerintah tak mengucurkan insentif, mereka bakal mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Shafruhan mengatakan, pihaknya menaksir insentif perkepala beserta keluarganya sebesar Rp 150 ribu untuk mencukupi kebutuhan makan perhari saja.