JAKARTA - Rencana Pemerintah yang akan menerapkan karantina wilayah atau lockdown dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 harus dipikirkan secara matang. Agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan masalah baru yang semakin meresahkan masyarakat.
Analis kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah, mengatakan untuk menerapkan karantina wilayah harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan logistik bagi masyarakat.
"Yang pertama adalah ketersediaan bahan dasar, kebutuhan dasar seperti sembako itu logistiknya memang harus tersedia," katanya, Senin (30/3).
Ditegaskannya, logistik menjadi sangat penting untuk disiapkan oleh pemerintah kepada masyarakat. Hal itu terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
BACA JUGA: Puncak Tekanan Ekonomi RI Diprediksi Hingga Kuartal II/2020
"Ketersediaan logistik menjadi krusial mengingat kondisi saat ini membuat orang panik sehingga memborong barang-barang atau kebutuhan pangan dan sebagainya," ungkapnya.Untuk itu, menurutnya, kebijakan pemerintah sangat penting guna mencegah kepanikan masyarakat saat situasi pandemi COVID-19 belum reda.
Hal lain yang tak kalah penting adalah anggaran. Pemerintah harus menyiapkan anggaran terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah tadi.
"Anggarannya cukup tidak? Itu masalahnya. Karena masalah yang paling krusial ini mereka yang masyarakat berpenghasilan rendah," terangnya.
Dosen Universitas Trisakti ini juga mengingatkan agar pemerintah memastikan melindungi masyarakat ekonomi lemah saat karantina wilayah. Proteksi itu bisa dengan mempercepat pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) per jiwa atau bantuan jenis lainnya.
"Itu untuk menjaga agar mereka ini bisa melakukan physical distancing. Karena yang penting itu kan physical distancing," ujarnya.
Secara umum, karantina wilayah diperbolehkan sepanjang pemerintah atau pengambil kebijakan melakukan kajian mengenai dampak.
BACA JUGA: Prancis Pulangkan 2.000 Warganya yang Tertahan di Indonesia
"Jadi dampaknya itu dampak sosial ekonomi yang paling diutamakan. Di situ pemerintah daerah harus melihat sejauh mana dampak daripada karantina wilayah," katanya.Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan penerapan isolasi terbatas dan karantina wilayah telah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Namun, dia meminta agar pemerintah pusat mengoptimalkan peranan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam mengatasi dampak sosial dan ekonomi yang mungkin ditimbulkan.
"Utamanya dalam menjamin keselamatan rakyat, memberikan pelayanan penanganan, memastikan ketersediaan tenaga dan fasilitas kesehatan yang cukup, memperluas edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penyebaran virus Corona, serta dalam menangani dampak sosial, ekonomi, dan budaya akibat wabah virus Corona," katanya saat Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik saat menghadapi wabah virus Corona. Selain itu mengajak masyarakat untuk disiplin melaksanakan jaga jarak fisik (physical distancing) yang dicanangkan pemerintah.
Dia juga mengajak kepada seluruh anggota DPR, untuk menyikapi wabah virus Corona ini dengan kesatuan sikap yang sama, yaitu bergotong-royong, kerja bersama, bersatu dalam satu tekad yang sama untuk menyelamatkan Indonesia dari wabah virus Corona.