Inilah Daerah dengan Status Siaga dan Tanggap Darurat

fin.co.id - 31/03/2020, 23:05 WIB

Inilah Daerah dengan Status Siaga dan Tanggap Darurat

JAKARTA - Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat sebanyak tujuh provinsi serta 41 kabupaten dan kota yang telah ditetapkan dengan status siaga darurat bencana wabah Virus Corona (Covid-19).

Sejalan dengan itu, 16 provinsi dan 86 kabupaten dan kota di Tanah Air juga telah membentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah Covid-19.

”Beberapa daerah melawan Covid-19 dengan berbagai inovasi termasuk mengawasi mobilitas penduduk di wilayahnya,” terang Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Selasa (31/3).

Hal itu sekaligus menjadi bentuk konsekuensi dan kesungguhan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka memutus penyebaran dan penularan covid-19. ”Tetap kita akan konsekuen dan bersungguh-sungguh memutus penularan ini, mari bersama-sama dan mampu melakukan ini karena ini kunci yang menjadi dasar pengendalian dan penghentian Covid-19 ini,” imbuhnya.

https://www.youtube.com/watch?v=RhgRf3oJRmE

Dalam UU Nomor 24 tahun 2007 menyebutkan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

BACA JUGA:  KERJA LAMBAT, JOKOWI TEGUR PARA MENTERI 

Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota. Dalam hal ini terdapat tiga jenis status keadaan darurat bencana yaitu siaga darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan.

https://www.youtube.com/watch?v=6zMJ69hdCbY&t=35s

Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

fajar indonesia network

Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat. Dengan penetapan status tersebut di daerah, maka Pemerintah Pusat dapat membantu Pemerintah Daerah satu sama lain dalam rangka memenuhi segala kebutuhan yang dianggap perlu dalam rangka penanganan dan penanggulangan bencana.

Di tempat yang sama, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menggunakan alokasi dana untuk belanja tidak terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanggulangan Covid-19.

BACA JUGA:  ANTARA LOCKDOWN, TEBU DAN MAYAT

Admin
Penulis