Ingat, ASN Dilarang Mudik!

fin.co.id - 31/03/2020, 01:55 WIB

Ingat, ASN Dilarang Mudik!

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Korona (Covid-19).

”Melalui SE ini saya mengharapkan seluruh ASN berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 ini tidak semakin meluas dan bisa ditekan semaksimal mungkin,” terang Tjahjo Kumolo dalam pesan singkat yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), Senin (30/3).

Ditambahkannya, mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana Covid-19 telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). ”Intinya tiga minggu ke depan tidak libur tapi tetap kerja, dan kita minta pada semua sekjen, sesmen, termasuk seluruh sekda-sekda dan kepala daerah untuk terus memonitor mengawasi semua ASN,” kata Tjahjo.

Untuk daerah, lanjut dia, kebijakan terkait WFH tersebut diserahkan kepada kepala daerah dengan mempertimbangkan status wilayah dan mencermati dari perkembangan yang disampaikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. ”Tentu tidak otomatis semua sama, mencermati gelagat perkembangan penyebaran Covid-19 yang ada di tiap-tiap daerah,” kata dia.

BACA JUGA: Peneliti Bandung Bikin Prototipe Bilik Sterilisasi

Menindaklanjuti SE tersebut, Sekretaris Menteri PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, lebih jauh menjelaskan, beberapa poin penting dalam SE yang ditandatangani Pertama, meminta kepada ASN untuk tidak mudik di dalam Idulfitri pada tahun ini. Kedua, dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing, ASN diminta mengurangi dan menekan penyebaran seminimal mungkin.

Para ASN, juga diminta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di lingkungannya agar juga tidak ikut mudik. ”Jadi saya kira rekan-rekan ASN di seluruh tanah air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik. Saya kira ini sekali lagi untuk mendukung upaya pemerintah tidak semakin meluas adanya Covid-19,” terang Dwi Wahyu Atmaji.

Selain itu, Dwi juga sampaikan bahwa ASN juga dapat mendukung pemerintah dengan memberikan edukasi, memberikan pemahaman masyarakat mengenai social distancing maupun mengani physical distancing.

Ketiga, ASN juga diminta untuk peduli terhadap masyarakat lain yang sebagaimana diketahui banyak yang terdampak sebagai akibat Covid-19 ini. ”Kepedulian ASN ini bisa diberikan kepada kiri-kanan, tetangga yang diketahui kurang beruntung, supaya ada kepedulian sosial kepada masyarakat di lingkungannya,” ujarnya.

Keempat, ASN diminta ikut memberikan pemahaman masyarakat mengenai gerakan hidup sehat, cuci tangan, social distancing, serta pola hidup bersih dan hidup sehat (PHBS). ”Sekali lagi kami meminta ini untuk dipahami dan dilaksanakan sebaik mungkin oleh ASN,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Pemerintah memang tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik Lebaran 1441 Hijriah/2020 Masehi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Antisipasi Covid-19 LPKA Semprotkan Cairan Dinsifektan

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tentang Antisipasi Mudik Lebaran (melalui video conference) dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin, meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antardaerah. ”Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran Birus Corona,” jelas Presiden.

Selain itu, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19, dan bagi masyarakat yang telanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan skrining secara berlebihan.

Presiden juga menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi. ”Bahkan laporan yang saya terima dari Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DIY, pergerakan arus mudik sudah terjadi lebih awal dari biasanya,” imbuh.

Sejak penetapan tanggap darurat di DKI Jakarta, lanjut Presiden, telah terjadi percepatan arus mudik terutama dari para pekerja informal di Jabodetabek menuju ke Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Jogjakarta serta ke Provinsi Jawa Timur. Selama delapan hari terakhir ini tercatat ada 876 armada bus antarprovinsi yang membawa kurang lebih 14.000 penumpang dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jogjakarta.

”Ini belum dihitung arus mudik dini yang menggunakan transportasi massal lainnya misalnya kereta api maupun kapal laut, dan angkutan udara, serta menggunakan mobil pribadi," katanya pula. Karena itu, Kepala Negara menekankan beberapa hal, yaitu pertama, fokus pemerintah saat ini adalah mencegah meluasnya Covid-19 dengan mengurangi atau membatasi pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain.

Kedua, demi keselamatan bersama, Presiden juga meminta dilakukan langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya pergerakan orang ke daerah. Menurutnya, imbauan-imbauan saja tidak cukup untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Dishub DKI Diminta Tutup Akses Bus AKAP Dari dan Ke Jakarta

”Saya melihat sudah ada imbauan-imbauan dari tokoh-tokoh dan gubernur kepada perantau di Jabodetabek untuk tidak mudik dan ini saya minta untuk diteruskan dan digencarkan lagi, tapi menurut saya juga imbauan-imbauan seperti itu juga belum cukup. Perlu langkah-langkah yang lebih tegas untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini,” katanya.

Ketiga, Presiden melihat bahwa arus mudik yang terlihat lebih dini bukan karena faktor budaya, tetapi karena memang terpaksa. Misalnya, banyak pekerja informal di Jabodetabek yang terpaksa pulang kampung karena penghasilannya menurun sangat drastis atau bahkan hilang akibat diterapkannya kebijakan tanggap darurat, yaitu kerja di rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah.

Admin
Penulis