JAKARTA - Berkaitan dengan diperpanjangnya status masa darurat hingga 29 Mei 2020 mendatang, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengambil tindakan preventif dalam upaya pemenuhan kebutuhan layanan dasar barang dan jasa.
Selain itu, Pemda juga diminta mengambil kebijakan lainnya yang dianggap perlu melalui upaya realokasi anggaran dana untuk difokuskan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.
Demikian disampaikan Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DR. Drs. Safrizal Za, M.si dalam keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/3) pagi.
Ia menyampaikan, kegiatan-kegiatan yang dirasa tidak perlu dilakukan sekarang dapat realokasi menjadi anggaran penanganan. Safrizal mencontohkan seperti belanja perjalanan dinas dan pertemuan (meeting) agar dialihkan menjadi belanja penanganan pandemi Corona.
Selain itu, Safrizal juga meminta agar realokasi anggaran dana Pemda itu dapat difokuskan untuk peningkatan kapasitas rumah sakit, ruang isolasi termasuk juga dalam rangka pencegahan dengan pengadaan disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD), serta tindakan upaya mitigasi hingga sosialisasi mulai dari level provinsi, kabupaten, kota, kelurahan hingga RT dan RW.
Pemda juga diharapkan mampu mendukung dan memperkuat upaya social distancing dan work from home (WFH) sebagai salah satu metode untuk menekan pertumbuhan statistik pasien covid-19 dengan memberikan kebutuhan masyarakat dalam melakukan upaya-upaya tersebut.
"Dalam hal ini maka masyarakat harus didukung melalui pemenuhan kebutuhan dasar bagi mereka yang melakukan social distancing dan WFH," imbuh Safrizal.
Ia pun menyebut, urusan pandemi corona ini bukan hanya urusan pemerintah pusat saja, tetapi semua elemen bangsa harus bergerak.
"Karena kalau tidak serentak, maka pandemi ini hanya akan bertukar saja. Di sini sembuh maka di sana muncul kembali," pungkasnya. (alf/fin)