SEMARANG- Perjuangan penangguhan penahanan yang dilakukan Mohammad Hisbun Payu membuahkan hasil. Polda Jawa Tengah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.
"Ada permohonan penangguhan yang disampaikan pengacara dan keluarganya," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel kepada wartawan di Semarang, Sabtu (21/3).
Rycko mengatakan, dasar pemberian penangguhan tersebut karena tersangka sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Hisbun Payu juga siap kooperatif dalam menjalani penyidikan nanti.
Mohammad Hisbun Payu ditangkap polisi di tempat kosnya di kawasan Laweyan, Solo 13 Maret lalu. Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agung Prabowo mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan awal di Polres Sukoharjo tentang dugaan unggahan status instastory pemilik akun @_belummati.
Berdasarkan laporan awal itu, petugas kemudian menelusuri akun instagram yang dimaksud. Sebelum dilakukan penindakan, penyidik melakukan gelar perkara untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam unggahan itu.
Setelah itu, polisi baru menangkap tersangka. "Jadi, tidak langsung ditangkap. Akan tetapi, kami laksanakan gelar perkara dahulu," katanya. (wsa/fin)