JAKARTA- Kondisi DKI Jakarta makin mengkhawatirkan terkait penyebaran COVID 19. Di Ibu Kota, jumlah pasien positif virus asal Wuhan ini mencapai 223 orang.
Menyikapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mennyatakan bahwa DKI Jakarta memasuki status Tanggap Darurat.
"Pemprov DKI setelah membicarakan bersama dengan unsur Polda bersama Kapolda, unsur Kodam dengan Pangdam, juga dengan Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat nasional, maka pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Anies menyatakan, Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 14 hari. Namun, status ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi virus yang sangat mematikan itu.
Menghadapi status Tanggap Darurat ini, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 17.500 dokter, 27.000 perawat dan 900 tenaga kesehatan masyarakat. "Di seluruh Jakarta posisinya adalah menghadapi jumlah warga yang datang, yang jumlahnya luar biasa," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/3).
Anies kembali menegaskan agar masyarakat untuk terus melakukan "social distancing measure" agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran COVID-19.
"Untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 dan harus dikerjakan semua pihak secara disiplin, yaitu jaga jarak aman atau 'social distancing'. Ini mutlak harus dilakukan semua, bukan sebagian saja untuk menekan potensi penyebaran COVID-19," kata Anies.
Gubernur juga meminta seluruh masyarakat, dunia usaha, organisasi sosial dan organisasi keagamaan mengambil langkah "drastis" karena Jakarta sudah berstatus tanggap darurat bencana COVID-19.
Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Jakarta mencapai 1.147 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 503 orang, 224 orang positif terjangkit, 13 orang dinyatakan sembuh dan 20 pasien meninggal dunia. (wsa/fin)