News . 19/03/2020, 04:33 WIB

Seleksi Penumpang Angkutan Umum

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pengelola transportasi publik atau angkutan umum diminta berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Langkah seleksi penumpang dan pembersihan angkutan wajib dilakukan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti menegaskan pengelola kendaraan umum wajib melakukan seleksi terhadap penumpang di stasiun, terminal, bandara dan pelabuhan. Upaya ini harus dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Secara ketat melakukan penapisan dengan cara deteksi suhu tubuh menggunakan thermo gun atau thermo scanner," katanya di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (18/3).

BACA JUGA: Corona: Kematian di Asia Tenggara, Indonesia Tertinggi

Pengelola juga harus mampu mengatur antrean penumpang pada jarak aman, paling dekat satu meter satu dengan yang lainnya. Dan yang tak kalah pentingnya memastikan kebersihan area publik dan melakukan disinfektan sehari dua sampai tiga kali, terutama pada tempat-tempat yang berpeluang menularkan virus seperti tombol lift, di dalam lift, pegangan tangan, gerbang penumpang, dan lain-lain.

"Menyediakan handwashing station dengan air mengalir, sabun cair, dan pengering tangan baik elektrik maupun tisu, serta tempat sampah yang bersih," tuturnya.

Brian melanjutkan, pengelola kendaraan umum juga harus memperhatikan tata kelola perusahaan untuk petugas dan pegawai lainnya.

"Seperti pengaturan jam kerja, pelindungan diri karyawan, larangan karyawan sakit tetap bekerja, dan pengaturan cara kerja yang menerapkan social distancing," ucapnya.

Selain itu, pengelola kendaraan umum juga harus menyediakan materi edukasi perilaku pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan kendaraan umum, baik sebagai penumpang, petugas, maupun pengelola.

BACA JUGA: Menteri Luhut Bela 49 TK Cina Masuk Kendari: Mereka Legal, Nggak ada yang Melanggar

"Materi edukasi seperti imbauan kepada orang sakit, terutama dengan gejala infeksi saluran nafas seperti demam, batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan, untuk tidak menggunakan transportasi publik," tuturnya.

Materi edukasi yang terpasang di kendaraan umum juga harus memuat etika batuk dan bersin yang benar, pembiasaan cuci tangan menggunakan sabun dengan tata cara yang benar, serta promosi hidup bersih dan sehat sebagai bagian dari Gerakan Masyarakat Sehat.

Ditegaskannya, semua pihak harus patuh pada protokol transportasi publik.

"Kepatuhan semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk mencegah penularan virus penyebab COVID-19 serta untuk menjamin efektivitas kebijakan 'social distancing' (pembatasan sosial) dalam upaya memutus penyebaran virus corona," tegasnya.

Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan Protokol Transportasi Publik dan melakukan upaya perbaikan dan peningkatan.

Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab setiap individu untuk memastikan dirinya tidak menularkan virus corona kepada orang lain.

Tanggung jawab itu, kata dia, bagian dari pelaksanaan protokol tersebut.

"Setiap orang harus bijaksana dalam menyikapi berita yang beredar, selalu melakukan verifikasi kebenaran berita dengan penuh tanggung jawab," tuturnya.

Terkait imbauan tersebut, Vice President Corporate Communications PT Kereta Commuterline Indonesia (KCI) Anne Purba mengatakan pihaknya telah menambah dua pemberangkatan kereta KRL dari Bogor menuju Kampung Bandan dan Jakarta Kota. Pemberlakuan tersebut terhitung sejak 18 Maret.

BACA JUGA: Covid-19 di Indonesia Diprediksi Bisa Terkendali pada April

"Kami berharap masyarakat khususnya pengguna KRL dapat bekerja sama dan saling mengingatkan sesama pengguna untuk menjaga jarak. Bila kereta sudah tampak mulai padat, pengguna sebaiknya mempertimbangkan untuk naik kereta selanjutnya,” katanya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com