JAKARTA - Permohonan gugatan Class Action warga korban banjir DKI Jakarta dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/3). Gugatan yang dialamatkan ke Pemerintahan DKI Jakarta ini menuntut penggatian kerugian materi dan non-materil.
Ketua Tim Kuasa Hukum gugatan Class Action Banjir DKI 2020 Azas Tigor Nainggolan mengatakan, penerimaan ini merupakan hasil positif bagi pihaknya. Bahkan, ia menilai, penetapan gugatan tersebut merupakan separuh dari pengabulan Majelis Hakim.
"Saya melihat, saat ini mau ditetapkan sebagai gugatan Class Action juga sudah menerima siapa wakil, kejadiannya kapan, setidaknya 50 persen rasa-rasanya hakim akan mengabulkan," klaim Tigor kepada FIN, Selasa (17/3) sore.
Upaya selanjutnya, Tigor beserta tim bakal mengumumkan hasil penetapan tersebut kepada 312 penggugat yang telah terdaftar. Tigor mengatakan, para penggugat akan diberi opsi melanjutkan atau berhenti dalam proses Class Action tersebut.
"Jadi kami harus tanya tuh ke 312 apa mau bertahan atau mau keluar," imbuhnya.
Penetapan gugatan Class Action ini sebelumnya sempat ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim Panji Surono sakit. Di pekan berikutnya, Majelis Hakim menetapkan gugatan class action banjir DKI 2020 ini pada sidang keenam.
BACA JUGA: Bebas Visa Bagi Warga Asing Ditunda
Meski dinilai positif, gugatan ini tak luput dari kritik. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai gualgatan tersebut kental bermuatan politis. Alasannya, sambung Refly, gugatan hanya ditunjukkan kepada pemerintah daerah. Padahal kewenangan terkait penanganan banjir tak cuma kewajiban pemerintah daerah."Tapi, sayangnya yang digugat hanya DKI ya. Ini kan menunjukkan, menurut saya terlalu besar muatan politiknya. Harusnya, yang digugat itu dua-duanya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kan Pemerintah Pusat juga bertanggungjawab dong, kalau gitu Pemerintah pusat bisa mengatakan dia gak punya tanggungjawab," jelasnya.
Refly menambahkan, gugatan class action juga mestinya ditempuh guna mendorong perubahan kebijakan secara menyeluruh. Karenanya, gugatan kerugian materil, menurutnya, tidak tepat digunakan.
"Misalnya hukuman mewajibkan Pemerintah DKI untuk melakukan apa terkait penanganan banjir. Harusnya begitu. Tapi kalau gugatannya bersifat material saya kira terlalu berlebihan, walaupun kita tahu ada orang-perorang uang barangkali dirugikan. ya kita semua dirugikan dengan banjir ini. kerugian materil itu jelas," katanya lagi.
Gugatan Class Action Banjir DKI 2020 sendiri memuat beberapa tuntutan. Tuntutan itu di antaranya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa gubernur Jakarta, Anies Baswedan melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
Penggugat juga meminta Majelis Hakim menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 milyar kepada para penggugat. Terakhir, Majelis Hakin diminta menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp1 triliun kepada para penggugat. (irf/gw/fin)