Perekaman E-KTP Sementara Ditunda

fin.co.id - 17/03/2020, 13:52 WIB

Perekaman E-KTP Sementara Ditunda

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menunda pelayanan KTP elektronik (E-KTP) mulai Selasa (1/3) hari ini hingga dua atau tiga pekan ke depan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap Kosasih menyampaikan, sesuai dengan petunjuk Dirjen Dukcapil Kemendagri, kegiatan perekaman ini erat bersinggungan langsung antara petugas dan pemohon.

"Perekaman ini langsung bersentuhan antara petugas dan pemohon. Baik langsung atau tidak langsung melalui alat yang untuk merekam. Pertimbangannya dua hal itu," katanya kemarin.

Perekaman E-KTP hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang cukup mendesak, seperti kepentingan sekolah, BPJS, atau kebutuhan untuk masyarakat yang sedang ada kepentingan dengan rumah sakit.

"Tiga kebutuhan itu karena mendesak masih diperbolehkan. Itupun petugas menggunakan safety, seperti sarung tangan, masker, sebelum dan sesudah merekam," terangnya.

Dia mengatakan, kebijakan ini dimulai hari ini (Selasa 16/3, red). Pelayanan perekaman ini sebenarnya masih berjalan kemarin. Setelah mendapatkan petunjuk dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, dirinya langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda)."Saya sudah telepon ke pak Sekda. Dengan seijin pak Sekda, saya meneruskan hal ini kepada para camat," tandasnya. (nas)

Admin
Penulis