News . 17/03/2020, 01:34 WIB
BOGOR - Pemerintah daerah (pemda) tidak boleh mengambil kebijakan lockdown. Sebab, hal merupakan wewenang pemerintah pusat. Semua kebijakan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus ditelaah secara mendalam.
“Perlu saya tegaskan bahwa kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional maupun di daerah adalah kebijakan pemerintah pusat," tegas Presiden Joko Widodo dalam di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3).
Menurut Jokowi, kebijakan tersebut diambi agar seluruhnya efektif menyelesaikan masalah dan tidak semakin memperburuk keadaan. ”Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah. Sampai saat ini, kita belum berpikiran melakukan lockdown,” imbuhnya.
Kepala Negara mengatakan terus mengikuti perkembangan situasi terkait COVID-19 dari waktu ke waktu. Selain itu, untuk memberikan perintah yang terukur, agar semua pihak bisa menghambat penyebaran wabah tersebut. Tanpa harus memperburuk dampak ekonomi yang bisa mempersulit kehidupan masyarakat.
”Sekarang ini, yang paling penting dan perlu dilakukan adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain. Menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran COVID-19,” terang mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menurut Jokowi, kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus digencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19. "Pemerintah tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat. Baik urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan maupun layanan-layanan publik lainnya," papar Jokowi.
Sejumlah daerah juga sudah menetapkan penyebaran COVID-19 ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Salah satunya Solo di Jawa Tengah. Ada juga provinsi Banten serta tiga kota dan kabupaten di dalamnya. Yakni kabupaten Tangerang, kota Tangerang dan kota Tangerang Selatan. Pemprov DKI Jakarta juga menutup sebagian besar tempat wisata dan sekolah selama dua pekan. Selain itu, mengurangi jumlah perjalanan KRL, MRT dan bus transjakarta.
Untuk informasi, Jokowi meminta Satgas COVID-19 yang dibentuk menjadi satu-satunya rujukan. Hal itu untuk menghindari kesimpangsiuran informasi. "Satgas COVID-19 adalah satu-satunya rujukan informasi kepada masyarakat," ucap Jokowi. Satgas Penanganan COVID-19 ini diketuai oleh Kepala BNPB Doni Monardo.
Meski begitu, Jokowi mengizinkan daerah memberikan informasi terkait virus Corona di wilayahnya. Dengan catatan, pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 sebagai satu-satunya rujukan informasi. "Boleh memberikan informasi. Tetapi untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan besar agar berkomunikasi dengan Satgas COVID-19 ataupun kementerian terkait," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah telah mengeluarkan aturan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi pemerintah daerah guna menghadapi wabah Corona. Tito meminta pemda memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan ekonomi hingga peralatan kesehatan.
"Saya selaku Mendagri bersama Menteri Keuangan sudah mengeluarkan dua aturan terkait dengan visi remunerasi APBD. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020. Intinya adalah dapat melaksanakan visi remunerasi, relokasi APBD dengan fokus meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan. Baik dalam rangka peningkatan kapasitas rumah sakit standar situasi COVID-19 dan juga kampanye pencegahan," jelas Tito di Graha BNPB, Jakarta, Senin (16/3).
Dia meminta kepala daerah memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu. Bantuan itu diberikan oleh Kementerian Sosial. "Untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu. Ini diberikan bantuan selain pemerintah pusat, melalui bantuan sosial dan lain-lain," paparnya.
Selain itu, mantan Kapolri ini juga meminta pemda memberikan bantuan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dia ingin pemda memastikan usaha tersebut tetap berjalan. "Dunia usaha agar ekonomi tetap harus bergerak dan berjalan. Terutama pada pengusaha UMKM dan pengusaha mikro untuk membantu menyediakan bantuan lainnya. Sehingga usahanya tetap bisa berjalan dan bisa menggerakkan roda ekonomi di daerah masing-masing," ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menetapkan negara dalam status darurat nasional Corona. Menurutnya, kebijakan memberi wewenang kepada pemerintah daerah dan kota terkait Corona dan tidak melakukan lockdown sudah tepat.
"Penetapan kejadian luar biasa (KLB) tingkat lokal atau tingkat kota lebih relevan. Langkah Presiden menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 untuk membentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Sebaran Pandemi virus Corona (COVID-19) juga sudah pas. Pola pendekatan ini diyakini bisa dipahami dan diterima masyarakat. Sehingga suasana kondusif tetap terjaga," ujar Bamsoet di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com