News . 17/03/2020, 01:55 WIB

MK Stop Sidang Hingga Akhir Maret

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). MK memutuskan menghentikan sidang hingga akhir Maret 2020.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan salah satu langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di MK adalah menghentikan sidang. MK menunda sidang hingga 31 Maret 2020.

"MK turut dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya persidangan di MK ditiadakan sampai 31 Maret 2020," ujarnya melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (16/3).

Dikatakannya, penghentian jadwal berdampak pada belasan sidang perkara yang rencananya digelar sejak 16 hingga 31 Maret.

"Ada jadwal sidang 16 perkara hingga akhir Maret. Seluruh jadwal ditunda. Kecuali ditentukan lain oleh MK," katanya.

Setelah 31 Maret, lanjut Fajar, MK akan melakukan mengevaluasi. Jadwal sidang akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan situasi.

BACA JUGA: Butuh Satu Tahun untuk Selesaikan Vaksin Corona?

"Dan setelah itu akan dievaluasi atau dijadwalkan kembali sesuai dengan perkembangan situasi," lanjutnya.

Meski tak ada sidang hingga 2 pekan ke depan, kata Fajar, pegawai MK tetap bekerja seperti biasa. Namun bekerja dari rumah (work from home).

"Ya, kita WFH," ucapnya.

Ketua MK Anwar Usman membenarkan seluruh persidangan pengujian undang-undang di MK, baik sidang pleno maupun sidang panel akan ditiadakan.

"Seluruh persidangan, baik pleno maupun panel. Tidak bisa dipastikan sampai kapan," katanya.

Salah satu sidang yang ditunda, katanya, adalah pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sidang tidak bisa dilanjutkan karena penyebaran COVID-19.

"Sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional," katanya.

Dikatakannya, sidang itu beragendakan mendengar keterangan dua ahli dari pemohon, yakni mantan pimpinan KPK dkk. Tetapi kemudian ahli tidak dapat hadir dalam persidangan.

"Hari ini tidak bisa didengar keterangannya karena situasi negara bahkan internasional sedang mengantisipasi persebaran virus corona. Sidang ditunda," ungkapnya.

Ada pun sidang tersebut sekaligus untuk tujuh perkara, yakni perkara nomor 59/PUU-XII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019 dan 79/PUU-XVII/2019.

BACA JUGA: SBY Kritik Penanganan Corona

Ke tujuh perkara tersebut, sebelumnya telah didengar keterangan dari pemerintah, DPR serta ahli yang dihadirkan para pemohon. Ahli yang hadir di antaranya para pimpinan lembaga antirasuah itu yang terdahulu, pakar tata negara serta filsafat politik.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com