Dituding Terima Aliran Fee Proyek, Riduan Laporkan Fria

fin.co.id - 17/03/2020, 21:21 WIB

Dituding Terima Aliran Fee Proyek, Riduan Laporkan Fria

BANDARLAMPUNG - Kesaksian Kasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) Fria Afris Pratama berbuntut panjang. Fria dipolisikan oleh Pemimpin Redaksi Radar Kotabumi, Riduan, Selasa (17/03/2020).

Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-485/III/2020/LPG/SPKT tanggal 17 Maret 2020 dengan Pasal Pencemaran Nama Baik.

Dijelaskan, Fria-sapaan akrab Fria Afris Pratama-pada persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Lampura Nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara (16/03/2020), mengungkapkan ada dana Rp600 juta untuk wartawan. Awalnya Jaksa KPK mempertanyakan aliran dana pada oknum aparat penegak hukum (APH), oknum pegawai BPK dan sejumlah anggota DPRD.

Setelah itu, Jaksa KPK dalam BAP mempertanyakan pengeluaran Rp600 juta yang diberikan kepada oknum wartawan dari media apa. Fria sempat menjawab lupa. Namun jaksa kembali mencecarnya sehingga akhirnya menyebut nama Riduan Radar dan Sandi.Kesaksian ini langsung disangkal oleh Riduan. Dia mengaku tidak pernah menerima uang dengan nilai cukup fantastis itu.

"Saya tidak pernah menerima uang sejumlah Rp600 juta dari Fria," kata Riduan yang didampingi langsung Waki Ketua PWI Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi.

Menurut dia, kesaksian Fria yang menyebut Riduan Radar itu pasti mengarah pada dirinya. "Karena tidak ada wartawan lain di Lampura yang bernama Riduan. Apalagi saya memang bekerja di Radar Kotabumi," tegasnya.

Menurut dia, kesaksian itu sangat merugikan. "Saya pribadi, keluarga dan institusi tempat saya bekerja sangat dirugikan dengan kesaksian tersebut. Saya sangat malu. Apalagi kesaksiannya membawa-bawa nama institusi," tegasnya.

Terpisah General Manager Radar Kotabumi Taufik Wijaya menyatakan laporan tersebut juga dilakukan untuk membersihkan nama baik Riduan dan Radar Kotabumi selaku salah satu anak Grup Radar Lampung.

”Ini bentuk keseriusan kami menindaklanjuti kesaksian saudara Fria yang kami yakini tidak benar. Kesaksian itu sangat merusak nama baik Radar Lampung pada umumnya dan Radar Kotabumi khususnya,” kata Taufik yang juga turut mendampingi proses laporan.

Ditambahkan, awalnya Fria hendak dilaporkan dengan tuduhan memberi keterangan palsu tapi dari hasil konsultasi, Pasal 242 itu tidak bisa diterapkan karena harus menunggu putusan sidang. ”Karena itu kami akhirnya melaporkan saudara Fria dengan Pasal 310 yaitu pencemaran nama baik. Nanti kalau putusan pengadilan kami akan laporan lagi,” tuturnya.

Sebagai bentuk keseriusan manajemen dalam kasus ini, Riduan juga dinonaktifkan sampai ada kejelasan dari kasus ini. Taufik berharap langkah yang diambil ini dapat memberi pemahaman sekaligus pelajaran bagi pihak-pihak lain. ”Mudah-mudahan langkah yang kami ambil ini juga bisa membuka mata publik bahwa kami tetap menjunjung tinggi integritas," tandasnya. (rls/ful)

Admin
Penulis