News . 16/03/2020, 12:00 WIB
JAKARTA - Stimulus kredit yang diberikan perbankan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dianggap tak mampu menggeliatkan usaha mereka yang saat ini dihadapi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Akumindo), Ikhsan Ingratubun mengatakan, stimulus untuk pelaku usaha tak akan berdampak signifikan. "Stimulus itu hanya sesaat. Tidak laku dan tidak akan berdampak pada perbaikan UMKM," katanya, kemarin (14/3).
Lanjut dia, kebijakan itu sama sekali tidak menyentuh masalah fundamental yang dialami UMKM akibat virus corona. Mulai dari penurunan permintaan dalam negeri hingga produk lokal masih kalah bersaing dengan pasar global.
Di sisi lain, selama ini masyarakat Indonesia dimanjakan untuk menikmati produk-produk impor. Kondisi demikian, mempersulit UMKM domestik akan naik kelas.
"Ini masalah fundamental UMKM yang belum disentuh. Ini sekaligus teguran untuk pemerintah karena membiasakan masyarakat sejak lama untuk konsumtif terhadap produk impor," ujar dia.
"Kita semua harus mulai dengan kebijakan yang fundamental. Barang-barang impor masih mendominasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ciptakan dulu pasar untuk UMKM kita karena itu fundamentalnya," tutur dia.
Oleh karena itu, guna mendongkrak UMKM untuk tumbuh, maka memprioritaskan produk lokal ketimbang impor. Bukan sebatas stimulus kredit saja.
"Harus ada kebijakan afirmatif dari pemerintah untuk mengutamakan produk lokal yang esensial. Bukan hanya soal stimulus kredit. Itu hanya supaya UMKM tetap pegang duit," ucap dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengeluarkan stimulus kredit kepada UMKM untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah dampak penyebaran virus corona. Relaksasi ini berupa kemudahan restrukturisasi dari perbankan dan penundaan pembayaran pokok maupun bunga pinjaman.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, saat ini UMKM sudah terdampak signifikan akibat perlambatan ekonomi imbas dari virus corona. "Kalau UMKM, sudah terkena ke banyak sektor, meluas," ujarnya.
OJK juga sebelumnya sudah memberikan relaksasi pengaturan terkait penilaian kualitas aset kredit yang ditujukan untuk debitur terdampak penyebaran virus corona dengan pinjaman plafon sampai Rp10 miliar. Penilaian hanya mencakup ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.
Wimboh menambahkan, relaksasi dari OJK akan menjadi pelengkap stimulus fiskal maupun non fiskal dari pemerintah dan Bank Indonesia (BI). "Agar stimulus ini bisa dinikmati dan dimanfaatkan oleh para pengusaha," ujarnya.(din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com