Banyak Kasus Korupsi Divonis Bebas, Kinerja Jaksa Agung Dipertanyakan

fin.co.id - 16/03/2020, 11:50 WIB

Banyak Kasus Korupsi Divonis Bebas, Kinerja Jaksa Agung Dipertanyakan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dikritik. Penyebabnya ada beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung berakhir antiklimaks. Terdakwanya divonis bebas oleh majelis hakim di tingkat kasasi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai vonis bebas terhadap sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan otomatis berdampak dengan semakin menurunnya kepercayaan publik. Masyarakat akan kecewa dengan korps Adhyaksa yang tak serius memberantas korupsi. Apalagi berbagai perkara korupsi divonis bebas memiliki kerugian negara yang fantastis.

"Pertama buat masyarakat kecewa, kepercayaan publik turun dan ragu kinerja kejaksaan, bayangkan koruptor bisa bebas," katanya saat dihubungi, Minggu (15/3).

Belum lama ini mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan, terdakwa korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009 dilepas oleh Mahkamah Agung. Tidak hanya Karen, MA juga pernah memvonis bebas terdakwa dalam kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Botting (TAB) yang diduga merugikan negara Rp 1,8 Triliun. Tak hanya itu, terdakwa kasus korupsi Dana Pensiun Pupuk Kaltim juga divonis bebas.

BACA JUGA: Pemerintah Perlu Buka Impor Beras

Boyamin mengatakan, banyaknya vonis bebas perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan menandakan jaksa tidak mampu membuktikan yang dituduhkan kepada terdakwa selama persidangan.

"Jaksanya gagal buktikan bahwa ada tindak pidana korupsi sesuai dengan apa yang didakwakan terhadap terdakwa, gagal yakinkan majelis hakim," jelasnya.

Selain itu, Boyamin juga menilai tidak adanya niat perbaikan yang dilakukan Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi. Sebagai bukti, kasus yang divonis bebas tidak hanya satu tapi lebih dari dua perkara.

"Ini lucu sudah ada vonis bebas bukan jadi pelajaran malah terus-menerus terjadi vonis bebas," tegasnya.

Untuk itu, Boyamin meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin berani mengambil sikap tegas terhadap kinerja jaksa-jaksa khususnya yang menangani kasus korupsi.

"Jaksa Agung harus tegas, jaksa diperiksa kenapa bebas perkaranya, harus bawa korps adhyaksa dipercaya publik," tutupnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan vonis bebas terhadap sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung akan menjadi bahan evaluasi.

"Itu akan menjadi bahan evaluasi buat kita, Kita akan jadikan tonggak perbaikan, apa saja upaya upaya yang bisa kita lakukan," katanya.

Dia menegaskan hingga saat ini, pihaknya juga belum menerima salinan putusan secara utuh terkait vonis lepas Karen Agustiawan oleh MA.

"Jadi gini, kalau putus itu sudah sampai kita akan evaluasi, apa sih kelemahan-kelemahannya," jelasnya.

BACA JUGA: Maia Estianty Heran Covid-19 Dianggap Remeh

Disinggung soal apakah jaksa yang menangani kasus korupsi berujung vonis bebas akan dieksaminasi? Burhanuddin menegaskan tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan.

"Nanti kita lihat apa kesalahannya, kalau nanti dalam pemeriksaan ada kesalahan ya pasti (kita eksaminasi)," tegasnya.

Dia juga membantah dengan tegas jika ada pihak yang mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009 yang diduga melibatkan Karen Agustiawan kental dengan unsur politis.

Admin
Penulis