News . 14/03/2020, 07:33 WIB
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menetapkan satu tersangka kasus temuan serta kepemilikan zat radioaktif ilegal di Kota Tangerang Selatan, Banten. Kini Polri masih menyelidiki asal zat radioaktif.
"Kami masih dalami karena barang tidak umum. Dia mendapatkan dari temannya. Temannya ini sedang kita cari, belum mendapatkan informasi yang valid, jadi kami masih terus melakukan pendalaman. Jadi kita bypass dari perizinan dan asal benda," kata Brigjen Agung Budijono, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) di Kantor Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
Agung melanjutkan, kesulitan merunut muasal barang bukti juga lantaran bukan barang umum. Kepemilikan barang ini diketahui perlu izin serta diawasi secara ketat oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (Bapeten).
Penyelidikan yang juga dibantu Satuan Brimob Unit Kimia Biologi dan radioaktif itu sejuh ini telah mengungkap sejumlah fakta. SM yang ditetapkan sebagai tersangka disebut melakukan praktik dekontaminasi sejak tahun 2010. Di rumahnya di Komplek Batan Indah, Setu Tangerang Selatan, petugas menyita zat radioaktif jenis cesium (cs) 137 dan beberapa zat lainnya.
"Dia pegawai Batan, jadi seolah bisa melakukan apa saja dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki, padahal ini membahayakan dia dan orang lain," sambung Agung.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, SM tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Agung menerangkan, pasal yang dilanggar SM yakni Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10/1997 tentang Ketenaganukliran.
"Kita dalam penanganan barang buktinya sendiri apakah sama antara temuan dengan di lapangan dan di rumah, nah itu kita nanti akan pendalaman sejauh mana ada bukti. Karena kalau tidak ada bukti ya masih praduga," imbuhnya.
Selain pidana, tersangka yang merupakan PNS Batan ini juga bakal dijatuhi Sanksi disiplin. Kepala Biro Hukum, Humas, dan kerja sama BATAN, Heru Umbara menyatakan, pihaknya tengah memproses SM secara internal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin Pegawai.
Heru memastikan, proses hukum SM dan sanksi disiplin akan dilakukan secara bersamaan. Tujuannya, agar proses kasus itu berjalan dengan cepat.
"Penentuan status kepegawaiannya akan keluar pekan depan," kata Heru.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan menuturkan, untuk memperoleh izin penyimpanan zat radioaktif, SM harus memenuhi berbagai persyaratan. Salah satunya peruntukan penggunaan zat tersebut. Lalu, tempat pembuangannya.
"Kalau zat radioaktif sudah berbentuk limbah, harus ada pemberitahuan ke Bapeten mengenai pengirimannya," kata Indra.
Indra menyebut, berdasarkan pemeriksaan, SM tidak memiliki hak atas kepemilikan radioaktif itu. Karena itu, pihaknya masih akan menelusuri asal zat radioaktif yang dimilikinya.
"Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan itu. Jika tidak, bisa membahayakan diri sendiri," tukasnya.(irf/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com