News . 13/03/2020, 04:55 WIB
JAKARTA - Pengendalian narkoba oleh narapidana (napi) dari balik jeruji masih banyak terjadi di sejumlah wilayah. Dalam kurun waktu dua bulan saja, sedikitnya ada 8 kasus peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Tak heran bila para sindikat justru merasa nyaman berada di lapas karena bisa menjalankan bisnisnya tanpa dicurigai.
Kriminolog Universitas Indonesia Josias Simon menerangkan, fenomena yang berulang kali terjadi ini bukan tanpa sebab. Salah satu yang ia soroti, kondisi demikian terjadi lantaran keengganan pihak Lapas mengakui realitas yang terjadi di penjara. Sehingga lapas menjadi tempat yang aman bagi sindikat.
"Prision Culture itu hampir semua pemangku lapas tidak mengakui itu. Jangan tutup mata lah, narkoba pasti ada di lapas, apalagi bandar yang kemudian tetap dipelihara agar jadi 'ATM' oknum. Ini realita yang terjadi," katanya, Kamis (12/3).
Masih menurut Josias, pengakuan terhadap prision culture ini juga bermuara pada pengakuan akan kondisi sosiologis penjara. Penjara, sejatinya adalah pembatasan gerak serta hak bagi penghuninya. Karenanya, pelanggaran yang dilakukan Napi, kata Josias, merupakan upaya meraih kebebasan yang dibatasi secara ketat.
"Perlu kiranya pembinaan yang mengedepankan kebutuhan dengan pembinaan yang mengedepankan aturan hukum pemenjaraan itu berjalan bersama," jelasnya.
Satu lagi yang disoal Josias terkait fenomena ini adalah koordinasi antarpenegak hukum. Ia meyakini, bila antara BNN, Polri, dan Dirjen Pemasyarakatan terjalin koordinasi yang baik, persoalan ini bisa lebih mudah diatasi.
Sebelumnya, Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan penjara bukan dijadikan tempat untuk bertaubat oleh para pengedar narkotika. Akan tetap justru mereka dapat mengembangkan jaringannya.
“Lapas bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba,” tegasnya Rabu (11/3).
Lebih parahnya, jaringan pengedar dan bandar ini bisa sampai antarlapas. Sesama napi narkoba masih bisa saling kerjasama penyelundupan.
“Yang meminta, penjualnya, dan pembelinya ada di dalam Lapas. Yang kerja di luar kaki tangannya. Ini antarlapas luar daerah dengan di sini. Bahkan ada yang satu lapas,” bebernya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pun mengatakan banyak narapidana di lapas menjadi pengendali perdagangan narkoba.
"Rata-rata akhir ini ada pengendali narkoba di dalam Lapas. Jadi, kami bekerja sama dengan Direktorat Jenderal PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar tidak ada lagi narapidana yang mengendalikan jaringan narkoba di dalam Lapas," katanya.
Listyo akan melaksanakan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Salah satunya dengan cara memberantas para pengedar narkoba dari dalam Lapas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun mengatakan, permasalahan utama di semua lembaga pemasyarakatan (lapas) adalah permasalahan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
"Persoalan kami adalah narkoba, ini persoalannya," katanya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Selasa (25/2).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com