JAKARTA - Indonesia menolak masuk 126 Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah pintu masuk sejak 6 Februari-10 Maret 2020 terkait wabah COVID-19. Sementara 140 WNI dipulangkan, setelah diketahui bermasalah karena bekerja secara ilegal di Negeri Sabah, Malaysia.
Plh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting dalam konferensi pers terkait COVID-19 di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, mengatakan sejak 6 Februari sampai 10 Maret 2020, pihaknya sudah menolak 126 WNA yang berasal dari berbagai negara untuk bisa masuk ke Indonesia. ”Yang sudah ditolak 126 orang dari beberapa tempat pemeriksaan imigrasi,” kata Jhoni Ginting, Kamis (12/3)
Ia merinci pada 8 Februari 2020 sebanyak 82 WNA ditolak masuk di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali dan 11 WNA lainnya pun ditolak di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Berlanjut pada 13 Februari 2020 penolakan masuk terhadap WNA juga terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kepada seorang warga negara Singapura (Selengkapnya lihat grafis).
BACA JUGA: Giliran LaLiga yang Di-suspend Gegara Corona
.”Jadi perlu saya sampaikan bahwa Peraturan Menteri yang Nomor 3 itu konsentrasinya ke China Mainland. Pada saat itu kita menutup sementara semua penerbangan yang dari data daratan Tiongkok, Mainland Tiongkok ke Indonesia,” ujar Jhoni.Dengan langkah tersebut, lanjut Jhoni, mengakibatkan konsekuensi dimana para TKA yang ada di sini karena habis masa habis Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) ataupun (Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)-nya maupun Visanya, maka diberikan dengan cuma-cuma perpanjangan pada saat itu. ”Ini yang khusus dari Tiongkok,” ujarnya.
Setelah ada lonjakan positif Covid-19 di 3 negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea, Ketiga, dikeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7, yang merupakan perluasan dari Mainland China, ditambah 3 negara, jadi Cina, Iran, Italia, dan Korea Selatan.
”Perlu saya sampaikan bahwa khusus di luar yang Tiongkok, yang diperluas dengan Peraturan Nomor 7 tadi, tidak semua kota yang dilarang. Khusus untuk Korea Selatan itu hanya yang berasal dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do. Untuk negara Iran itu dari Kota Teheran, Qom, dan Ilan. Untuk Italia ada beberapa wilayah, yaitu wilayah Lombardi, Veneto, Emilia-Romagna, Marche dan Edmond,” kata Plt. Dirjen Imigrasi itu.
Bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari 3 negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi itu tidak dilarang masuk kembali ke negaranya sendiri, tetapi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di Bandara pada saat tiba di Indonesia.
Dan tentunya di-frontline-nya nanti adalah KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan). ”Dan kebijakan ini yang saya sampaikan tadi yang 4 substansinya tadi, itu mulai berlaku pada tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara juga dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada,” imbuh Plt. Dirjen Imigrasi itu.
BACA JUGA: Pabrik Elektronik RI Terancam Setop Operasi
Terpisah, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta Saffar Muhammad Godam membenarkan adanya data-data yang disampaikan Dirjen Imigrasi Kemenkumham. ”Total keseluruhan 17 WNA. Ini ditolak karena berkaitan dengan merebaknya Virus Corona,” jelas Godam.WNA 17 orang tersebut, sambung dia ditolak dikarenakan menetap atau mengunjungi dalam waktu 14 hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Penolakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan.
Sikap terhadap ke-17 WNA tersebut, kata Godam, merupakan hasil penindakan dari kurun waktu 5-28 Februari 2020. Sedangkan kewarganegaraan dari 17 WNA tersebut datang dengan latar belakang beragam. Sebagian besar berasal dari China. ”Dari berbagai negara tetapi diantaranya banyak warga negara Cina,” kata dia.
Meski dideportasi, Godam mengatakan tindakan tersebut diambil murni karena Permenkumham No 3 Tahun 2020, dan bukan karena WNA terinfeksi Corona. Apabila WNA terinfeksi virus Corona, lanjut Godam, justru harus diberikan perawatan dan dikarantina di Indonesia. ”Harus dirawat di sini dikarantina di sini,” terangnya.
Sementara itu masalah pun datang dari Negeri Sabah, Malaysia. Sebanyak 140 WNI dipulangkan karena secara ilegal masuk ke Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Ratusan WNI bermasalah ini tiba di Pelabuhan Tunona Taka Kabupaten Nunukan sekira pukul 17.00 WITA dengan pengawalan staf Konsulat RI Tawau.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, Kombes Pol Hotma Viktor Sihombing melalui Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan PMI, Arbain di Nunukan, membenarkan adanya ratusan WNI yang bekerja di Sabah dipulangkan ke Nunukan.
WNI bermasalah tersebut dipulangkan karena berbagai permasalahan di antaranya tidak memiliki dokumen resmi, masa tinggal habis dan melakukan tindak kriminal. Berdasarkan data yang diperoleh dari KRI Tawau, dari 140 nama yang dipulangkan terdiri dari 105 laki-laki, 32 perempuan dan tiga anak-anak, sebut Arbain.
Kemudian, pelanggaran yang dilakukan berupa tidak memiliki dokumen atau masuk wilayah Malaysia tanpa paspor sebanyak 65 orang, punya paspor tetapi masa berlaku habis sebanyak 31 orang dan sisanya tindak kriminal.