Pengusaha Belum Bayar Pajak

fin.co.id - 12/03/2020, 14:15 WIB

Pengusaha Belum Bayar Pajak

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - TIM gabungan yang terdiri dari Bapenda Banyuasin, Satpol PP, UPTD Pajak dan Kelurahan Jakabaring Selatan, Rabu (11/3) melakukan pendataan pengusaha/wajib pajak membuka usaha di wilayah Jakabaring Selatan, termasuk di OPI Mal.

Dari sidak pendataan tersebut, ada pengusaha/wajib pajak yang belum membayar pajak dengan alasan masih bingung terkait lokasi atau wilayah wajib pajak, apakah bayar ke Palembang atau Banyuasin. Dan ternyata, menunggak pajak pun bukan dilakukan oleh pengusaha lokal, usaha besar dengan nama besar pun tak luput, untuk lari dari kewajibannya membayar pajak.

"Memang, dari data yang ada, dari 37 usaha yang ada, pengusaha yang membayar pajak baru 9 pengusaha atau tempat usaha. Sementara sisanya sama sekali tidak membayar pajak. Alasannya beragam, ada yang mengaku tidak ditagih petugas. Ada juga yang mengaku bingung usaha mereka itu masuk wilayah mana. Dan ada juga yang mengaku jika usaha mereka itu usaha kecil, jadi berpikir tidak harus membayar pajak,” beber Seklur Jaksel, Fathur Rachman.

Jika nantinya belum dapat membayar pajak, tim gabungan meminta kepada pengusaha/wajib pajak untuk membuat surat pernyataan terkait hal tersebut. Pihaknya sendiri telah menghimbau kepada wajib pajak agar taat pajak, karena kontribusi pajak itu sendiri demi pembangunan di Banyuasin.

“Kita berikan himbauan, agar taat pajak. Tadi pengusaha diminta untuk segera membayar pajak. Jika pun belum siap membayar, mereka harus mengisi surat pernyataan. Pihak kelurahan siap membantu, jika pengusaha mau mengurus perizinan usahanya,” kata mantan Sekdes Sungai Dua ini.

Kasat Pol PP Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Banyuasin, Drs H Indra Hadi melalui Kabid Penegak Perda, Abdul Aziz Thamrin membenarkan pendataan terhadap pengusaha/wajib pajak yang belum bayar pajak.

“Penertiban ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumsel tentang operasi penegakan Perda serentak di Kabupaten/Kota se-Sumsel. Tujuannya penegakan perda pajak terutama di Banyuasin,” singkatnya. (ron)

Admin
Penulis