BANDUNG - Suami penyanyi Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya membenarkan kabar tersebut, penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut dari laporan Karen Poore ke Polrestabes Bandung.
"Arya Claproth, suami dari pelapor (Karen Pooroe) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kombes Ulung Sampurna Jaya, Rabu (11/3).
Arya Claproth terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk verbal berdasar pada bukti rekaman video.
"Psikisnya dalam bentuk verbal dan ditandai dengan barang bukti berupa video," ungkap Ulung Sampurna Jaya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Polrestabes Bandung akan memanggil Arya terlebih dahulu untuk pendalaman kasus.
"surat pemanggilan baru akan dibuat, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.
Arya Claproth yang berstatus sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukuman selama 4 bulan penjara.(nie/fin)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq