News . 11/03/2020, 09:31 WIB

Soal Wawan, Eks Kalapas Sukamiskin Ogah Komen

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin Deddy Handoko. Ia dimintai keterangan untuk bersaksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka lain yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Mantan Kalapas Sukamiskin itu tak berkomentar banyak saat ditemui usai pemeriksaan. Ia melempar segala pertanyaan yang diajukan wartawan ke penyidik. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK belum memutuskan untuk menahannya.

"Udah, udah. Enggak ada (tanggapan). Tanya penyidik saja," ujar Deddy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/3).

BACA JUGA: Italia Darurat Corona, Belum Ada Rencanan Evakuasi

KPK menetapkan lima tersangka terkait perkara ini. Penetapan ini merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.

Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Maret 2018 Wahid Husein, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin periode 2016 hingga Maret 2018 Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Fuad Amin yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Deddy dilakukan guna mendalami dugaan pemberian sebuah unit mobil dari Wawan kepadanya.

"Dan juga adanya dugaan pemberian izin yang mudah kepada tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) untuk keluar masuk Lapas Sukamiskin," kata Ali Fikri.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa sebagai Kalapas Sukamiskin, tersangka Wahid memiliki kewenangan mengeluarkan izin tertulis untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit dan mengeluarkan izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa (izin luar biasa) kepada warga binaan. Sekitar Maret 2018, Wahid mulai mengenal seorang warga binaan yang kemudian dia panggil ke ruangannya sebulan kemudian.

Dalam pertemuan itu, ia menanyakan tentang ketersediaan mobil jeep yang dimiliki warga binaan tersebut untuk dipakai oleh Wahid. Warga binaan tersebut kemudian mengatakan Wahid bisa menggunakan mobil jeep miliknya, yakni Toyota Landcruiser Hardtop Tahun 1981 warna hitam dengan nomor polisi F 68 UP.

BACA JUGA: Harga Gula Pasir Terus Meroket

Sepekan kemudian, mobil tersebut diantar ke Lapas Sukamiskin beserta BPKB mobil tersebut. Sejak saat itu, Wahid menggunakan mobil tersebut sebagai kendaraan sehari-hari. Selanjutnya pada awal Mei 2018, Wahid memerintahkan untuk melakukan proses balik nama mobil tersebut dari yang semula atas nama salah satu warga binaan di Lapas Sukamiskin menjadi nama salah satu pembantu di rumah mertua Wahid.

Dua bulan kemudian atau sekitar Juli 2018, proses balik nama atas mobil Toyota Landcruiser Hardtop warna hitam telah selesai. Nomor polisi telah berubah dari semula F 68 UP menjadi D 1252 OY. Meski mobil tersebut bukan atas nama Wahid hingga saat itu, mobil masih dalam penguasaan Wahid.

Wahid tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa dua unit mobil dalam jangka waktu 30 hari kerja kepada KPK sebagaimana ketentuan Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya. (riz/gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com