News . 11/03/2020, 10:15 WIB
JAKARTA – Dibatalkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA) diapresiasi DPR RI. Bukan tanpa alasan, sebelum MA mengeluarkan putusan, DPR dalam sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkes dan BPJS secara tegas menolak naiknya iuran tersebut.
DPR sebenarnya hanya menolak naiknya iuran kelas III. Karena hal ini dirasa memberatkan rakyat kecil. Hanya saja, pemerintah tetap memberlakukan kenaikan pada awal tahun. Pasca naiknya iuran BPJS, DPR juga sempat mempertanyakan keputusan pemerintah. DPR merasa, rapat yang dilakukan selama ini hanya sia-sia.
"Sesungguhnya ini menampar muka pemerintah sendiri. Karena seharusnya sudah dilaksanakan ketika ada kesepakatan dengan Komisi IX. Kenapa tidak dilaksanakan?" kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (10/3).
Ia mempertanyakan koordinasi antara Kemenkes dan Kemenkeu dengan Presiden Jokowi terkait kesepakatan itu. Jika Jokowi diberi tahu, dirinya yakin perpres kenaikan iuran itu tak diterbitkan. Setelah putusan ini, lanjut Hidayat, Pemerintah harus segera membatalkan kenaikan iuran yang telah berjalan sejak 1 Januari 2020. Sebab, putusan MA final dan mengikat bagi semua pihak. "Sudah tepat. MA sudah memutuskan dan sesuai dengan keputusan di Komisi IX yang diperjuangkan oleh PKS juga. Pemerintah tinggal melaksanakan," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. Ia menyambut baik putusan MAyang membatalkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS. Putusan ini memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat. “Fraksi PKS tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang kemudian tidak diindahkan oleh BPJS dan Pemerintah. Sekarang keluar Putusan MA yang membatalkan Perpres kenaikan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum,” ungkap Jazuli.
Atas putusan itu, lanjut Anggota DPR Dapil Banten ini, tidak ada alasan lagi bagi BPJS dan pemerintah kecuali melaksanakannya. Kembalikan iuran BPJS ke posisi tarif semula sesuai putusan MA. Diketahui. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Dia menjelaskan sebenarnya DPR pada beberapa waktu lalu telah mengupayakan kepada pihak BPJS dan sudah ada titik temu. Tujuannya agar iuran tidak dinaikkan. Namun hanya pada Kelas III. Menurut dia, terkait defisit iuran BPJS, Kementerian Keuangan dan pihak BPJS Kesehatan harus menghitung ulang. "Berdasarkan data kami telah pelajari, banyak juga data-data BPJS yang harus disinkronkan. Jadi data-data terbaru kami bisa tahu berapa masuknya dan defisitnya," tandasnya. (khf/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com