News . 11/03/2020, 02:33 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah yang memproduksi narkotika jenis sabu di Jakarta Utara. Pabrik tersebut dibiayai dan dikendalikan oleh seorang narapidana.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan pihaknya menggerebek pabrik pembuatan narkoba jenis sabu-sabu. Pabrik tersebut didanai dan dikendalikan oleh Alex, seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
"Bahwa tim BNN telah melakukan penangkapan terhadap jaringan sindikat narkoba clandestine lab (pabrik gelap pembuatan narkoba) yang dikendalikan Alex, napi Lapas Kedungpane, Semarang," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (10/3).
"Dari sini kami mengembangkan penyelidikan. Hasilnya kami menangkap Ferdi di TKP Rumah Susun B lantai 2 nomor 6, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara," katanya.
Dikatakannya, hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di terhadap sebuah rumah di Teluk Gong Timur 1, RT 2/9, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat digeledah, ternyata rumah tersebut menjadi tempat pembuatan narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam penggeledahan tersebut BNN mengamankan sejumlah barang bukti untuk pembuatan sabu. "Kita temukan fosfor merah, epedrin, soda api, toluen, sulfuric acid, iodine, metanol, sejumlah bahan kimia lain yang berbahaya, jerigen, kompor listrik, kertas ph, kertas saringan, serta alat laboratorium untuk memasak atau memproduksi sabu-sabu," bebernya.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh laboratorium BNN," ujarnya.
Sementara itu, BNN Provinsi Jambi berhasil menangkap empat bandar narkoba. Total barang bukti yang diamankan dari rumah pelaku di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi yaitu 4,9 kilogram sabu dan 1.400 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Jambi, Dwi Irianto mengatakan para pengedar itu merupakan jaringan antar provinsi dan juga sindikat internasional. Barang haram masuk dari wilayah perairan di Tembilahan, Riau untuk diedarkan di Jambi.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman paket narkotika dalam jumlah besar dari Tembilahan, Provinsi Riau menuju ke daerah Kuala Tungkal, KabupatenTanjungjabung Barat, Jambi.
Tim kemudian menggeledah rumah tersebut. Hasilnya ditemukan empat paket besar narkotika jenis sabu terbungkus teh bertuliskan 'Guanyinwang' warna hijau seberat 4 kg, 10 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 900 gram dibungkus dengan lakban warna coklat dan 14 paket sedang narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sebanyak 1.400 butir yang juga di bungkus dengan lakban warna coklat.
"Saat ini para tersangka dengan seluruh barang buktinya dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk dikembangkan lebih lanjut," katanya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com