JAKARTA - Sebanyak 500 butir pil ekstasi gagal beredar di wilayah Kecamatan Rantau Bayur. Itu setelah, Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin membekuk 2 orang pengedar barang haram tersebut.
Dua pelaku yang diamankan itu yakni Lezi Efriansyah (29), warga Dusun II Lumpatan Sekayu dan Juanidi (29), warga Muara Telada, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti sebanyak 500 butir pil ekstasi logo Redbull warna hijau. Kedua tersangka dibekuk polisi di perbatasan Jalan Desa Lebung-Lubuk Saung Kecamatan Banyuasin III, Sabtu (7/3) siang.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny A Sianipar SIk didampingi AKP Widhi Andika Darma Sik menjelaskan ditangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman narkoba skala besar diwilayah Rantau Bayur.
"Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan. Benar berhasil kita amankan 2 tersangka karena ingin mengantarkan pesanan narkotika pil ekstasi kepada W di Rantau Bayur," beber dia.
Tersangka adalah LE dan J berhasil ditemukan 490 butir ekstasi utuh, dan serbuk kalau ditotalkan sekitar 500 butir narkotika pil ekstasi 200 gram mengunakan mobil avanza Toyota dan 2 handphon.
Akibat perbuatan kedua tersangka, tegas Kapolres dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup denda 10 milyar atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp.2 milyar dan paling banyak Rp.10 milyar,"tegas dia.
Dengan digagalkan narkotika ini, terang Kapolres artinya telah menyelamatkan 1000 jiwa warga di Rantau Bayur. (ron)