Siswa Datang dari Negara Terinfeksi Corona Diliburkan 14 Hari

fin.co.id - 10/03/2020, 05:34 WIB

Siswa Datang dari Negara Terinfeksi Corona Diliburkan 14 Hari

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan, bahwa bagi para siswa dan guru dari sekolah yang baru pulang dari negara episentrum virus COVID-19 bisa diliburkan selama 14 hari. Adapun negara-negara yang telah menjadi episentrum corona selain China adalah Korea Selatan, Iran, dan Italia.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana mengatakan, libur di rumah hanya diberikan kepada siswa, mahasiswa, pengajar dan karyawan lembaga kependidikan yang melakukan perjalanan ke negara yang teridentifikasi suspect corona COVID-19, selama 14 hari, menyesuaikan dengan masa inkubasi COVID-19.

"Untuk kepentingan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan mereka untuk meliburkan diri selama 14 hari," kata Ade, Senin (9/3).

BACA JUGA: Pasien Virus Corona di Indonesia Jadi 19 Orang

Ade menjelaskan, bahwa hak libur selama dua pekan diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari sekolah. Selain itu, peserta didik atau guru yang bersangkutan menunjukkan gejala klinis mengarah pada infeksi COVID-19, di antaranya demam, batuk, dan pilek.

"Kita harus juga mengidentifikasi dalam satu bulan terakhir. Apa siswa itu melakukan perjalanan ke daerah episentrum terutama perjalanan keluar negeri dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar sekolah," tuturnya.

Ade menambahakan, mereka yang mendapat hal libur juga diimbau untuk berkonsultasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui lebih pasti kondisi kesehatannya, usai melakukan perjalanan ke daerah teridentifikasi suspect COVID-19.

"Lakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan atau dengan lembaga pelayanan kesehatan di wilayah setempat," ujarnya.

BACA JUGA: 25 Provinsi Dalam Bahaya

Ade juga menegaskan, pihak pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran khusus perihal pemberlakuan protokol ini kepada seluruh satuan dinas pendidikan yang tersebar di wilayah Indonesia.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada sekolah yang melaporkan peserta didik atau pengajar guru yang meminta libur 14 hari setelah pulang dari luar negeri.

"Belum ada laporan, tapi nanti kami cek ya ke Dinas Pendidikan karena ada di ranah pemerintah daerah. Kami koordinasi terus dengan dinas kesehatan dan juga dinas pendidikan," terangnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi II KSP Bidang Pembangunan Manusia, Abetnego Tarigan mengatakan bahwa tindakan itu perlu dilakukan untuk menghambat penyebaran wabah COVID-19.

BACA JUGA: Penyandang Disabilitas Rasakan Pengalaman Menyelam

"Langkah ini sesuai dengan protokol yang disiapkan Pemerintah. Kita minta peserta didik dan lingkungan sekolah mematuhinya," ujarnya.

Dapat disampaikan, kebijakan membolehkan libur setelah pulang dari luar negeri episentrum COVID-19 untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ini di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan protokol penanganan virus corona yang menyangkut berbagai sektor, salah satunya protokol di lingkungan pendidikan yang mengatur langkah pencegahan dan penanganan COVID-19 di area lembaga kependidikan. (der/fin)

Admin
Penulis