JAKARTA - Tujuh Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengunjungi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini merupakan kunjungan balasan atas giat sowan Pimpinan KPK ke MPR beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengatakan, pertemuan ini dilakukan lantaran pihaknya mendengar sejumlah hambatan atas direvisinya UU KPK. Ia menyatakan, para Pimpinan MPR berkunjung untuk turut membahas soal kerja sama pemberantasan korupsi antarkedua lembaga.
"Karena kita mendengar ada beberapa hambatan-hambatan dari UU yang baru, kita ingin klarifikasi dan mendengar dari mereka," ujar Fadel di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/3).
Fadel menambahkan, adapun yang dibahas dalam pertemuan ini juga berkaitan dengan rencana KPK memperkuat pemberantasan korupsi di daerah. Namun, Fadel enggan berspekulasi wacana penguatan pemberantasan korupsi tersebut adalah dengan mendirikan perwakilan KPK di daerah.
"Kami ingin melihat perkembangan di daerah-daerah. Sampai sekarang KPK kan ingin juga menjangkau daerah, karena ternyata dengan otonomi ini korupsi berpindah dari pusat ke daerah, di pemerintahan daerah," kata Fadel.
BACA JUGA: 80.695 Tewas, Arab Saudi Makin Panik
Usai pertemuan, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, banyak hal yang dibahas dalam pertemuan ini. Salah satunya, menyangkut strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dengan mengedepankan aspek pencegahan."KPK menegaskan mereka tetap bekerja. Ada beberapa pihak yang memang masih terus kasusnya dikerjakan. KPK masih tetap bekerja, penegasannya seperti itu," kata Bamsoet.
Bamsoet mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut juga disepakati kerja sama terkait pencegahan korupsi antarkedua lembaga serta sosialisasi empat pilar MPR RI. Kesepakatan kerja sama, kata dia, bakal ditandatangani pada 31 Maret 2020 mendatang.
"Tadi juga kami sepakat untuk kerja sama dalam rangka pencegahan korupsi dan sosialisasi empat pilar. Jadi 31 Maret kami akan tandatangani kerjasama antara MPR dan KPK dalam rangka pencegahan korupsi dan sosialisasi empat pilar," beber Bamsoet.
Bamsoet menyampaikan, MPR mendukung secara penuh program kerja yang dilakukan KPK berdasarkan UU baru. Ia menyebut, pihaknya berupaya memperkuat KPK berdasarkan asas Pancasila khususnya sila kedua demi mencapai tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sila kelima.
"Karena untuk mencapai itu maka apabila korupsi bisa ditekan rendah bahkan bisa nol maka kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial itu bisa terdapat. Tapi pelaksanaannya harus dengan asas kemanusiaan yang adil dan beradab," jelas Bamsoet.
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menekankan bahwa terdapat dua ujung tombak terkait kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Yakni, pencegahan dan penindakan.
"Kedua ujung tombak tersebut tidak boleh ada yang tertinggal, semua harus berada di depan, bersinergi dan berbarengan. pencegahan berjalan dan penindakan tidak boleh dilupakan. Sehingga pemberantasan korupsi betul-betul berjalan efektif dan beehasil dan berdaya guna," kata Firli.
Ketujuh pimpinan MPR itu yakni Bambang Soesatyo, Ahmad Basarah, Zukifli Hasan, Arsul Sani, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad. (riz/gw/fin)